Beranda PEMBANGUNAN Dugaan Penyimpangan Proyek Siluman 2023, Kadis PUPR “No Respons”

Proyek Siluman 2023, Kadis PUPR “No Respons”

92
0
Proyek
Pengerjaan drainase
84 / 100
Deliserdang | metroindonesia.id – Proyek pembangunan drainase di desa Perdamaian dusun 10 , Kecamatan Tanjung Morawa, dinilai warga sebagai proyek siluman.

Hal tersebut disampai warga kepada awak media beberapa waktu lalu, dari hasil investigasi beberapa rekan media informasi yang disampaikan warga benar adanya.

Dimana tidak diketemukannya papan proyek siluman pada kegiatan, bangunan Direksi Kit sehingga warga masyarakat tidak mengetahui sumber anggaran dan usulan siapa kegiatan tersebut yang didalam musrembang pada tahun 2022 belum di usulkan.

Proyek
Tampak lokasi pengerjaan masih tergenang air

Dari pantauan di lapangan, awak media hanya melihat para pekerja yang tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) tanpa ada pengawasan dari instansi terkait.

“Tampak dari pengerjaan  Proyek Siluman tidak profesional, dilihat dari tidak adanya pengurasan genangan air, komposisi adukan semen yang tidak sesuai serta tidak menggunakan air bersih sebagai campuran adukan semen” ujar warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi masyarakat, sesuai Kode Etik Jurnalistik pasal 3 : wartawan Metro Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Proyek
Diduga komposisi tidak sesuai serta tidak gunakan air bersih

Melalui aplikasi WhatsApp, mencoba berkomunikasi dengan pejabat publik Kepala Dinas PUPR Kab. Deliserdang Janso Sipahutar, namun tidak mendapatkan respon atau jawaban.

  • Pejabat publik perlu tau.

Bedasarkan Pasal 18 ayat (1UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

Secara tidak langsung pejabat publik telah melalaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Serta pejabat publik telah melakukan pelarangan dengan tidak memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada Undang Undang Keterbukaan informasi Publik nomor : 14 tahun 2008 ketentuan pasal 9.

Tindak Tegas Peredaran Narkoba

Jadi patut diduga Badan Publik telah sengaja menjadikan proyek siluman bertujuan untuk menghilangkan informasi dan publikasi dari awak media.[] Ganda Pasaribu.

 

 

Artikulli paraprakKepala Rutan Kelas I Depok Sambut Pimpinan Ombudsman RI
Artikulli tjetërMelawi Resmi Jadi Tuan Rumah Pesparawi Ke-10 Se Kalbar