Beranda EKONOMI Transportasi Mengapa Harus Uji Berkala Kendaraan?

Mengapa Harus Uji Berkala Kendaraan?

128
0
uji
Kepala UPTD Kendaraan bermotor
81 / 100
Depok | metroindonesia.id – Pemerintah Kota Depok melalui UPTD Pengujian Kendaraan bermotor dibawah Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan berkala setiap 6 bulan sekali.

Kendaraan bermotor khusus kendaraan angkutan penumpang maupun barang memiliki resiko tinggi mengalami kecelakaan, baik karena human error maupun kondisi kendaraan yang tidak laik.

Hal tersebut disampaikan kepala UPTD Pengujian Kendaraan Kota Depok Hindra Gunawan saat melakukan pemeriksaan kendaraan Mitsubishi L 300 milik redaksi metroidonesia.id, Selasa 13 Juni 2023.

Uji
Kantor Dinas Perhubungan Kota Depok

UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Depok yang sudah terakriditasi A memberikan pelayanan yang maksimal sehingga untuk jangka waktu 6 bulan ke depan unit kendaraan dapat digunakan secara aman tanpa mengalami kendala di jalan.

Dari beberapa item hasil pemeriksaan kendaraan, ternyata tidak 100 % hasil kerja bengkel bisa dinyatakan laik jalan, diantaranya Bushing Arm rusak namun yang diganti Bold joint.

Uji
Hasil uji yang harus segera diperbaiki

Secara pemakaian rem sudah dinyatakan berfungsi dengan baik, namun hasil uji hasil pengereman secara akurasi tidak dimana Rem Sumbu II dengan akurasi 35 % yang dibawah ambang batas dibawah 50 % yang dapat berakibat kendaraan tidak stabil atau limbung ke kanan/kiri pada pengereman mendadak pada kecepatan tinggi,

Hindra kepada metroindonesia.id juga menyampaikan “sebaiknya pengguna kendaraan tidak menggunakan lampu besar yang tidak standart atau variasi yang akan mengurangi jarak pandang dimalam hari, terutama dalam cuaca buruk” jelasnya.

Selanjutnya Hindra menyampaikan”Selain pemeriksaan kendaraan diharap para driver juga harus memiliki pengetahuan tehnik tentang kendaraan yang amansebelum digunakan agar supaya dapat melindungi diri sendiri maupun orang lain di jalan” ungkapnya.

Uji
Ruang uji kendaraan

Jadi mengapa harus ada pemeriksaan laik tidaknya kendaraan? Agar para pengemudi mengetahui kondisi kendaraan yang akan digunakan laik atau tidak dan tidak beresiko terhadap kecelakaan.

Menunda menggunakan kendaraan sampai uji kir berikutnya demi keamanan dan kenyamanan bersama sampai kendaraan laik jalan adalah keputusan yang bijaksana.

Artikulli paraprakOPPO and Global Brand Ambassador Kaká Inspire Miracles with Unmatched Experiences at the 2023 UEFA Champions League Final
Artikulli tjetërSuyono, Penanganan Virus Rabies Di Sokan Perlu Sinergitas Semua Komponen