Beranda HUKUM Tim Satgas Kujang Lapas Cibinong lakukan Razia

Tim Satgas Kujang Lapas Cibinong lakukan Razia

109
0
82 / 100
Cibinong | metroindonesia.id –  Tim satgas Kujang Lapas Kelas IIA Cibinong lakukan razia dengan menggeledah kamar hunian narapidana di seluruh Blok Hunian Senin (15/05).

Hal ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi lembaga pemasyarakatan untuk melakukan deteksi dini gangguan kamtib di Rutan

Kalapas Cibinong, Usman Madjid memimpin langsung Tim Satgas jalannya razia tersebut.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan komitmen dari Lapas Cibinong dalam memberantas barang – barang terlarang seperti narkoba, alat komunikasi, senjata api/tajam dan lain sebagainya.

Tim Satgas

“Pada razia hari ini, kami menurukan tim satgas Kujang, hal ini kami lakukan karena adanya isu bahwa terdapat modus – modus yang menjadi gangguan kemanan dan ketertiban di dalam Lapas. Sehingga kami melakukan pencarian informasi terlebih dahulu lalu melakukan penindakan hari ini.” ujar Usman.

“Kami menggeledah beberapa kamar hunian di seluruh blok hunian. Dalam pelaksanaannya, kami mengacu pada Permenkumham No 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Selain memeriksa barang – barang terlarang kami juga memeriksa jalur instalasi listrik yang tidak sesuai peruntukan.” jelas Usman.

Percuma Lapor Propam Mabes Polri

Kepala KPLP, Nurhamdan juga menjelaskan bahwa jajaran pengamanan di Lapas Cibinong siap membantu dan melaksanakan arahan dari pimpinan untuk memberantas barang – barang terlarang di dalam Lapas. Imbuhnya

“Kami jajaran pengamanan selalu berupaya untuk menciptakan suasana aman dan kondusif yang salah satunya yaitu memastikan tidak terdapat barang terlarang di dalam kamar. Sehingga proses pembinaan dalam Lapas berjalan dengan baik.” Pungkasnya.

Tim Satgas
Area yang dilakukan razia

Pada pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan barang – barang yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Selain itu, seluruh warga binaan mendukung dan bekerjasama dengan baik untuk memperlancar proses penggeledahan tersebut.

Barang bukti hasil penggeledahan dicatatkan dalam berita acara serah terima penggeledahan. Selanjutnya diamankan untuk dimusnahkan.
(Richard Purba)

_Humas Lapas Cibinong_

Artikulli paraprakCopot Kepala SDN 105288 Sei Rotan
Artikulli tjetërProyek Rp 6.4 Milyar Asal Jadi