Beranda PARLEMEN Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan

Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan

61
1
56 / 100
Medan | metroindonesia.id – Ketua DPRD Medan Hasyim SE melakukan Sosper di Jl G B Yosua No 30 Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin sore (29/5/2023).

Tampak hadir Camat Medan Perjuangan Zul Ahyodis, mewakili Kelurahan Yani Sriningsih, mewakili Puskesmas Sentosa Baru dr Wan Zazili, mewakili Dinas Kesehatan Medan Nazaruddin dan perwakilan OPD lainnya serta ratusan masyarakat.

Di tempat ini, masih banyak warga yang mengeluhkan pelayanan kesehatan dan masalah BPJS Kesehatan. Bahkan salah satu warga Jl Thamrin, Eva mengaku ditolak berobat di RS Pirngadi Januari lalu karena tidak memiliki BPJS.

Sosialisasi
Pemaparan pelaksanaan perda

Anaknya yang berumur 10 tahun hingga saat ini yang selalu kambuh penyakit demam panas terpaksa berobat ke swasta. “Tolong lah pak, ekonomi keluarga kami susah kiranya dapat berobat gratis,” pinta Eva.

Menanggapi keluhan warga, Hasyim SE menjelaskan mulai 1 Desember 2022 lalu hingga saat ini Pemko Medan sudah menjalankan program UHC JKMB, yaitu seluruh warga Medan berobat gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Bila rawat inap di RS terlebih dahulu mendapat rujukan dari Puskesmas dan nantinya rawat inap fasilitas kelas III,” terang Hasyim.

Sosialisasi
Ketua DPRD Hasyim, SE bersama Jurnalis metro Indonesia

Kepada warga yang tidak mendapat pelayanan berobat gratis di Puskesmas dan RS provider BPJS supaya dapat dilaporkan dan akan segera ditindak.

Diketahui, di tempat sosper tersebut, melalui nara sumber Waldemar Sihombing memaparkan Perda Sistem Kesehatan. Disebutkan, Perda No 4 Tahun 2012.

Seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Baca juga :

Persoalan Lembah Harau, Pengurus Perhomliko Sampaikan Keluhan Langsung Kepada Ketua DPRD Lima Puluh Kota

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan.

Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.[] M.Amin.

Artikulli paraprakPupuk Sinergitas, TNI-Polri Gelar Olahraga Bersama
Artikulli tjetërKebocoran Pipa Segera Teratasi

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.