Beranda POLITIK Putusan Inkracht Cabut SK Kades

Putusan Inkracht Cabut SK Kades

138
0
69 / 100
  • Putusan sudah Inkracht Bupati Deli Serdang(DS) di minta batalkan SK pengangkatan Kades Cinta damai Percut.

Deli serdang | metroindonesia.id – Bupati Deli Serdang Ashari tambunan di minta untuk mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) medan yang sudah Inkracht .

Kemenangkan gugatan Eduard Tua Simatupang dalam sidang gugatan perkara pemilihan KepalaDesa(pilkades)desa Cinta Damai Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang.

Inkracht

Putusan tersebut sudah Inkracht tertanggal 15 mei 2023, Surat keterangan Inkracht no.W1TUN1/548/HK 06/05/2023.

Dalam Perkara.no.88/G/2022/PTUN.Medan jo.No.35/B/2023/PT.TUN.Medan, Eduard Tua Simatupang sebagai Penggugat dan Bupati Kabupaten Deli Serdang sebagai Tergugat.

“Putusan PTUN sudah Inkracht yang artinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, saya berharap Bapak Bupati DeliSerdang melaksanakan putusan atas gugatan saya dan membatalkan SK Pengangkatan Kepala Desa Cinta Damai” ujar Eduard kepada awak media, (jumat 25/5/2023)

Menyoal permasalahan ini,Eduard mengatakan berbagai upaya sudah di lakukan untuk memperoleh keadilan atas dirinya yang merupakan calon Kepala Desa Cinta Damai saat Pilkades serentak beberapa waktu lalu.

Inkracht
Bukti laporan polisi

Eduard menilai adanya kecurangan yang terjadi sehingga dirinya dan massa pendukungnya sempat menggeruduk kantor Bupati dan mendatangi kantor Camat setempat.

Saat Pilkades selisih suaranya hanya beberapa suara dari Incumbent.

Sempat agar permintaan agar Kades terpilih tidak dilantik.karena Bupati tetap melakukan pelantikan terhadap para Kades terpilih secara serentak.

Selanjutnya ada gugatan ke pengadilan yang meminta agar SK Pengangkatan KepalaDesa terpilih di desa itu di batalkan.

Ketika Pilkades ada 3 calon kepala desa no.urut

1.Josta Josevina boru Tambunan

2.Sugiman

3.Eduard Tua Simatupang.

Hasil pemilihan tersebut di menangkan oleh Josta Josevina boru Tambunan yang merupakan pertahanan.

Eduard menduga adanya kecurangan berdasarkan hasil pengawasan saksi saksi yang sudah di siapkan Eduard di tempat pengutan suara.

Ada indikasi kecurangan saat penghitungan suara.ada kertas suara yang bolong di anggap sah.

Hal tersebut sudah di protes Eduard karena menyalahi aturan tapi tetap di sah kan panitia.

Mengenai indikas kecurangan tersebut

Eduard mengatakan sudah membuat laporan tertulis berupa sanggahan kepada pihak terkait seperti Bupati.Dinas PMD(Pemberdayaan Masyarakat dan Desa),Inspektorat,Camat,Panwascam,Panitia Pemilihan KepalaDesa dan BadanPermusyawaratan Desa(BPD)

Eduard juga sudah melayangkan surat pemberitahuan keputusan PTUN yanf sudah Inkracht kepada beberapa Instansi terkait.

Seperti Pemkab Deli Serdang .Pemprov.Sumut.Ombusman Sumut.DPRD.

Bahkan sudah membuat laporan tentang masalah hukum maupun pidananya terkait kasus sengketa Pilkades Cinta Damai ke POLDA SUMUT.

Orang Miskin Tidak Layak Dapat Keadilan

Setelah adanya putusan Inkracht PTUN saya sudah melaporkan ke Bareskrim POLDA Sumut.

Saat ini dalam proses menunggu gelar perkara”ucap nya.

Saya beeharap dapat memperoleh keadilan atas perkara ini.

Yang sudah satu tahun di perjuangkan.pasca Pilkades serentak yang dilaksanakan pada tgl18 april2022 yang lalu.

Adapun isi keputusan Inkracht PTUN

1.mengabulkan gugatan penggugat Ir.Eduard Tua Simatupang.

2.membatalkan SK.kades Cinta Damai

No.395 thn 2022atas pengangkatan Kades Cinta Damai Josta Josevina boru Tambunan.

3.mencabut SK.no395 thn 2022.kepada tergugat yang telah di terbitkan oleh Bupati Deli Serdang.

Terkait hal ini Kabag hukum Pemkab Deli Serdang Muslih yang di konfirmasi wartawan nengatakan pihak nya akan secepatnya menanggapi permasalahan ini.(M.Amin)

Artikulli paraprakPersoalan Lembah Harau, Pengurus Perhomliko Sampaikan Keluhan Langsung Kepada Ketua DPRD Lima Puluh Kota
Artikulli tjetërPupuk Sinergitas, TNI-Polri Gelar Olahraga Bersama