Beranda Breaking News Mencuat Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Ponpes Al-Furqon

Mencuat Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Ponpes Al-Furqon

552
0
pelecehan
Ponpes Al Furqon
84 / 100
SUMBAR-PAYAKUMBUH, Metroindonesia.id – Mencuat  isu adanya dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap sesama santri di Pondok Pesantren Al Furqon yang terletak di Kotobaru, Simalanggang, Kabupaten Payakumbuh, Sumatera Barat.

Diduga korban berinisial F dipaksa menandatangani surat pernyataan oleh oknum pengurus atas pelecehan seksual yang dilakukan F.

Yanti, orang tua F tidak terima jika anaknya dituduh melakukan pelecehan seksual, menurut yanti anak sudah 3 tahun mondok di pesantren tersebut.

WhatsApp Image 2023 05 20 at 16.00.24
gambar ilustrasi 

“Saya diminta datang ke sekolah dan anak saya diminta tanda tangan surat pernyataan yang isinya mengakui bahwa anak saya telah melakukan pelecehan seksual sesame jenis sejak kelas 8,” uajr Yanti.

Anehnya menurut Yanti oleh pihak pengurus pesantren melarang dirinya untuk memberitahukan isi surat pernyataan tersebut kepada anaknya dan anaknya bisa mondok kembali seperti biasa.

Untuk memastikan kebenaran tersebut lantas Yanti menanyai anaknya F perihal tuduhan dari pengurus Ponpes tersebut. F membantah, bahwa tuduhan pengurus Ponpes kepada dirinya tidak benar.

WhatsApp Image 2023 05 20 at 16.01.32
gambar ilustrasi

“kami hanya bercanda dan tak sengaja saya menyentuh alat vital teman saya,” kata F menjawab pertanyaan orangtuanya.

Hal lain yang dianggap aneh oleh orang tua F, jika memang anaknya melakukan pelecehan dan ada korban di asrama.

“Kenapa dengan menandatangani surat perjanjian dimana F mengakui semua tuduhan, anak bisa masuk asrama lagi, bagaimana nasib korban,”. ujar orangtua F penuh tanya.

WhatsApp Image 2023 05 20 at 16.00.55
gambar ilustrasi

Orang tua akhirnya mengkonfirmasi tuduhan adanya kecendrungan sex menyimpang dengan membawa anak ke Psikolog Halvizh, dan hasilnya tidak ditemukan adanya indikasi penyimpangan seksual pada F. Dalam artian F ini normal.

Pihak sekolah kemudian meminta orang tua untuk memasukkan lagi F ke pondok sebagai syarat utk ujian akhir. Orang tua F menolak anaknya tinggal di asrama dan meminta agar F bisa full day saja mengingat kondisi psikologis F yang sudah tertekan akibat tuduhan pelecehan seksual itu, namun pihak sekolah menolak. Tetap memaksa F untuk kembali ke asrama.

“Karna tidak ada kesepakatan itu, F tidak datang ke sekolah dan pada tanggal 13 Februari, F dikeluarkan secara sepihak dari data dapodik oleh Sekolah dan terancam tidak bisa mengikuti ujian akhir,” terang Yanti.

Menurut Yanti,hal ini sudah dilaporkan Dinas pendidikan dan Ombudsman, namun sampai hari H ujian tanggal 3 Mei 2023, tetap tidak ada kejelasan apakah F bisa ujian atau tidak, karna sekolah terus mempersulit dengan alasan yang dibuat-buat.

“Bahkan tanggal 15 Mei, F sudah datang ke sekolah untuk ujian susulan, atas rekomendasi Ombudsman, tapi tetap ditolak dengan alasan sekolah tidak menerima pemberitahuan sehari sebelumnya. Padahal menurut pihak Ombudsman, mereka sudah memberi tahu sekolah tanggal 14 Mei,” jelasnya.

Melihat tidak ada iktikad baik dari pihak sekolah, orang tua kembali mendatangi kantor dinas pendidikan Limapuluh kota, dan meminta anak mereka untuk ujian di kantor dinas pendidikan. Setelah berkali-kali dipersulit untuk ujian, akhirnya F bisa mengikuti ujian susulan yang baru dimulai Rabu (17/05/2023).

Ketidak puasan orang tua dari F tentang nama baik dan diskriminasi terhadap anaknya, orang tua berencana akan melaporkan hal ini ke ranah Hukum.

“kami orang tua dari F akan melanjutkan perkara ini ke ranah hukum (pihak kepolisian. red) karena diskriminasi terhadap anak kami sudah  sangat keterlaluan, bahkan sampai anak kami mengalami trauma yang cukup berat,” tandasnya.

Artikulli paraprakKIP Direspon Amplop Putih
Artikulli tjetërBupati Melawi Hadiri Langsung Acara Peringatan 1 Abad NU Di Desa Guhung