Deli Serdang I metroindonesia.id – Transparansi penggunaan dana bos merupakan hak konsumsi publik dan pertanggung jawaban suatu instansi kepada masyarakat publik seperti pengelolaan anggaran SDN 105288 Sei Rotan, dimana pimpinan layak di copot ketika benar tidak memberikan informasi penggunaan keuangan kepada masyarakat.
Hal tersebut sudah diatur dalam undang undang tentang tata cara dan mekanisme untuk memperoleh informasi dengan tujuan penggunaan anggaran di masyarakat sudah sesuai penggunaan, untuk jaminan mutu kegiatan, bila hal tersebut tidak tercapai, maka Kepala SDN 105288 Sei Rotan layak di copot
Namun sepertinya hal tersebut tidak di dapatkan oleh media metroindonesia.id dari Kepala SDN 105288 ketika diminta transparansi penggunaan anggaran dana BOS tahun 2022/2023.
sebab wartawan tidak menemukan adanya papan Mading disekolah tersebut dan tidak adanya perubahan sekolah sejak dipimpin oleh Ermi Mediyani selama 1 tahun terakhir yang pada akhirnya timbul opini di masyarakat
- adanya dugaan penyelewengan penggunaan anggaran dana BOS TA.2022/2023
Pesan singkat melalui aplikasi sosial WhatsApp pun tidak di gubris oleh Ermi Mediyani Kepala SDN 105288 walaupun sudah terkirim dan tercontreng warna biru tanda sudah di baca pada aplikasi
Masyarakat melalui media metroindonesia.id berharap Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang segera mencopot kepala sekolah yang tidak transparan dalam penggunaan anggaran yang meresahkan masyarakat akan mutu pendidikan dan sarana prasarana yang belum terealisasi.[] G. Pasaribu