Bogor, metroindonesia.id – Warung jajanan pinggir jalan lingkar Dramaga dekat persimpangan kantor kecamatan Dramaga, yang di duga menjual obat daftar “G” , apa itu daftar “G” ?

Obat Daftar G atau dalam bahasa Belanda disebut Gevaarlijk, yang berarti berbahaya, menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Ini lantaran obat Daftar “G” termasuk golongan Psikotropika.

Dari informasi dan pantau dilokasi perjualan diketahui berupa warung jajanan yang diduga juga menjual obat obatan jenis tramadol, Exeter dan Trihex tanpa surat ijin edar.

Dekat

Keberadaan warung yang dekat dari kantor kecamatan Dramaga menjadi perhatian publik atas kinerja Camat atas perlindungan dan pelayanan masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan tidak berjalan dengan semestinya.

Pemilik/pedagang berinisial GR kepada metroindonesia.id mengaku tetap menjalankan usaha disiang hari pada bulan Suci sesuai arahan yang diduga oknum dari pihak kepolisian setempat.

Diperkirakan banyak anak anak dan remaja warga kecamatan Dramaga sudah mengkonsumsi obat daftar “G” yang dapat berpengaruhi pada prilaku yang cenderung berlaku frontal di masyarakat.

Dekat

Salah seorang warga mengaku bernama Asep menyampaikan “seperti tidak takut lagi akan hukuman yang akan menjeratnya, sepertinya ada oknum yang membekingi tempat usaha obat daftar G tersebut” ujarnya.

Ketua IPWL GMDM DPW kabupaten Bogor saat dikonfirmasi atas adanya warung berjualan obat daftar “G” yang dekat dengan kantor kecamatan Dramaga ? terkejut dan segera akan menugaskan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Bagaimana reaksi Kapolres Bogor saat di konfirmasi ? Redaksi metroindonesia.id dalam publikasi mengaku enggan untuk melakukan konfirmasi ke pihak Polres Bogor mengingat sudah beberapakali mengajukan surat permohonan informasi publik kepada Kapolres Bogor sampai saat ini tidak menerima tanggapan terkait kasus kecelakaan yang menimpa anak dan pompinan redaksi.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa