Beranda KALBAR Polsek Ella Hilir Bersama Pemdes Pelempai Jaya Pasang Spanduk Peringatan

Polsek Ella Hilir Bersama Pemdes Pelempai Jaya Pasang Spanduk Peringatan

229
0
Ella Hilir
Keterangan: Foto Istimewa.
85 / 100
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Polsek Ella Hilir dan Pemerintah Desa Pelempai Jaya memasang spanduk imbauan peringatan dini kecelakaan di sejumlah lokasi rawan laka lantas yang berada di ruas jalan Ella-Menukung, pada Sabtu (25/3) pagi.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i melalui Kapolsek Ella Hilir Ipda Jamidi kepada mengatakan bahwa pemasangan spanduk untuk perintah dini mencegah terjadinya laka lantas.

“Dengan dilakukannya pemasangan spanduk di lokasi rawan laka lantas diharapkan pengguna jalan lebih hati hati dan waspada,” ujarnya.

IMG 20230325 185556 e1679746101330
Keterangan: Foto Istimewa.

Spanduk imbauan bertuliskan “Hati hati jalan berlubang rawan kecelakaan !!!” dipasang di pinggir jalan Ella-Menukung sebagai bentuk kepedulian Polsek Ella Hilir bersama Pemerintah Desa Pelempai Jaya kepada pengguna jalan.

“Pemasangan spanduk bertujuan untuk mengingatkan pengendara agar lebih hati hati, waspada serta menghindari aksi balap liar yang membahayakan demi keselamatan bersama.

IMG 20230325 185520 e1679746184125
Keterangan: Foto Istimewa.

Kades Pelempai Jaya, Mashuri memberikan apresiasi dan mendukung imbauan yang dilakukan oleh Polsek. Ia berharap dengan adanya spanduk peringatan dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi selama ini.

“Kami memberikan apresiasi dan mendukung imbauan lalu lintas yang dilakukan Polsek Ella,” tuturnya.

IMG 20230325 185613 e1679746276420
Keterangan: Foto Istimewa.

Pemerintah Desa bersama Polsek Ella Hilir dan instansi terkait akan memberikan imbauan kepada masyarakat baik lisan mau pun tertulis kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati dalam berkendara. Hms.

Artikulli paraprakBupati Nias Utara bersama Kominfo Kabupaten Nias Utara menghadiri PENERAPAN SMART CITY NUSANTARA.
Artikulli tjetërLatkatpuan Personel Polres Melawi, AKP Aris Setiawan Sampaikan Materi Perkabareskrim Nomor 1 Tahun 2016