Beranda Uncategorized Status Tersangka ” NS ” Terkesan Dipaksakan Kajari Deli Serdang Wajib...

Status Tersangka ” NS ” Terkesan Dipaksakan Kajari Deli Serdang Wajib Jelaskan Berapa Kerugian Negara ke Publik

268
1
75 / 100
  • NS melalui kuasa hukum Merdeka siap lakukan upaya hukum praperadilan.
Deli Serdang, metroindonesia.id – Kejaksaan Negeri Deli Serdang keluarkan surat pemanggilan dengan status tersangka melalui surat nomor:R-31/L.2.14.4/Fd.1/I/2023 dinilai Janggal oleh kuasa hukum Merdeka.

Hal tersebut disampaikan berdasarkan surat permohonan ke II penangguhan pemeriksaan sebagai tersangka atas pemilik PT. Al Ichwan Garment Factory berinisial NS.

Tuduhan atas ditetapkannya status NS sebagai tersangka diterangkan dalam surat pemanggilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Status

Berdasarkan kode etik jurnalistik pasal 3, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”

Dari hasil uji informasi dan portofolio yang diterima redaksi metroindonesia.id menyampaikan.

Status

1. BPHTB  merupakan salah satu jenis pajak pusat yang dikenakan kepada setiap orang pribadi atau badan yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan.

Didalam perkara ini, sdr. Phoenix selaku pembeli telah membayarkan BPHTB senilai Rp 512.000.000.00 pada tanggal 1 Desember 2020.

2. PBB merupakan kewajiban dari pemilik tanah dan bangunan.

Didalam perkara ini  selaku penjual telah melunaskan pembayaran pajak terutang pada PT. Al Ichwan Garment Factory telah membayar PBB terakhir pada 10 Juli 2022 senilai Rp 20.464.640.

 

3. PPh. (Pajak penghasilan) Secara umum, ada dua pajak penjualan tanah yang akan muncul dari sebuah transaksi jual beli tanah, yakni PPh (Pajak Penghasilan) untuk penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembeli.

Dalam perkara ini status NS selaku penjual telah membayarkan PPh pada 27 Nopember 2020 melalui PT Bank DBS Indonesia senilai Rp 257.500.000.

Dari portofolio yang ada, redaksi tidak menemukan perubahan atas luas tanah dan bangunan pada pembayaran BPHTB maupun PBB

Untuk menjadi pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik, diharapkan kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang bisa menjelaskan ke publik berapa kerugian negara yang ditersangkakan kepada status NS sebagai perbuatan tindak pidana.

Dan bagaimana cara NS melakukan tindak pidana korupsi, sementara yang bersangkutan bukan pejabat negara, dengan adanya informasi permintaan dana sebesar Rp 630 juta kepada NS, masih dalam penelusuran keterkaitan dengan instansi Dispenda Deli Serdang. [] Red

 

Artikulli paraprakLaskar Merah Putih Berharap  Keadilan dari Mahkamah Agung Agar  Memberantas Mafia Tanah di Makasar Sulawesi Selatan 
Artikulli tjetërTrail Jelajah Alam Melawi Ke-1 Resmi Dibuka Bupati Melawi

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.