Beranda Uncategorized Laskar Merah Putih Berharap  Keadilan dari Mahkamah Agung Agar  Memberantas Mafia Tanah...

Laskar Merah Putih Berharap  Keadilan dari Mahkamah Agung Agar  Memberantas Mafia Tanah di Makasar Sulawesi Selatan 

175
0
13 / 100

20230210 163916 1024x694 1 Screenshot 20230210 184626 Gallery

Jakarta – MetroIndonesia – Markas Besar Laskar Merah Putih (Mabes LMP) , yang di Pimpin Ketua Umum H.Adek Erfil Manurung. S.H Jln. Balimester kec.Jatinegara No.61-65 Jakarta Timur. Melakukan Ujuk Rasa Aksi Damai mendukung program Presiden Jokowi dalam BERANTAS MAFIA TANAH.
Di depan Mahkamah Agung jln Medan Merdeka Utara, Kec Gambir Jakarta Pusat.Jum’at (10/02/2023) siang.

Dalam Tuntutanya Sebagai Orator Aksi Damai Lucky Sunarya.S.H Selaku Ketua LMP Markas daerah (Mada) Provinsi DKI Jakarta meminta kepada Mahkah Agung untuk Keadilannya dan kepada Menteri ATR/BPN dan Kapolri Mengusut Tuntas Jual Beli Tanah Palsu No.17 Kohir.444 C1 Seluas 8.700 M2 yang terletak di kelurahan Bangkala Kec. Panakukang Kota Makasar Prov Sulawesi Selatan.
Dalam Jumpa Pers Ir.Abdul Waris  dalam Keteranagannya di Sebuah Cafe yang terletak di kawasan Jakarta Timur Ir. Abdul WT memaparkan pada awak media bahwa dirinya telah tertipu bahwa, Dia (Ir. Abdul Waris Taking) selaku pembeli tanah Hak milik Persil Nomor 17 Kohir Nomor 444 CI dengan luas 8700 M2 yang beralamat dikelurahan bangkala, kecamatan panakkukang.

Waris melaporkan peristiwa dirinya meminta bantuan Kepada Lucky Sunarya, S.H selaku Ketua Organisasi Masarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah (Mada) Provinsi DKI Jakarta beserta beberapa Badan Pengurus LMP Mada DKi Jakarta lainnya seperti Wakil Ketua Parmin Siregar, Kepala Staf Raymond Soleman.S.E, Kepala Biro Hukum dan HAM Kristianto Manulang.S.H, M.H Kepala Biro Kominfo Alex Setiawan dan Waka Biro Kominfo Sri Dewi, yang jugadihadiri oleh Awak Media.
Abdul Waris menceritakan awal pembelian hari jumat tanggal 23 november 2012 dia bersama seorang pemilik tanah bernama Tjolle yang berniat menjual tanahnya kepada saya dan singkat cerita kami  bersepakat dan melakukan pengikatan jual beli atas tanah hak milik persil nomor 17 kohir nomor 444 CI dengan luas 8700 meter persegi dengan harga Rp 250 ribu permeter lalu kami mendatangi Andi sry jumaini, S.H selaku notaris/ ppat yang juga kawan dari anak Tjolle selaku penjual tanah” ucapnya.
Dan dihadapan notaris andy sry Jumaini, S.H kami telah melakukan pengikatan jual beli adapun isi pengikatan jual beli itu kami telah bersepakat bahwa, pembayaran dari tanah.

“Seiring berjalan waktu kenapa  malah saya yang  digugat padahal  saya telah melakukan (wanprestasi) ingkar janji dengan tidak melakukan pembayaran ketiga atau pelunasan pembayaran. 

Padahal sesuai dengan isi dari kesepakatan pengikatan jual beli nomor 4 Notaris Andy Sri Jumaini, S.H. Saudara H.tjole belum pernah memberikan surat sertifikat tersebut sesuai dengan isi dari pengikatan jual beli kepada saya hingga saat ini ” ucap Ir.abdul waris kepada awak media.

 

20230210 164030 1024x681 1 20230210 173314 1024x609 1

” Selaras dengan program Presiden Jokowi bahwa mafia tanah di republik Indonesia ini harus diberantas.

Dan maka dari peristiwa saya ini, saya memohon dan meminta keadilan kepada Mahkamah Agung untuk meneliti ulang fakta hukum No.34 PK/PDT/2023 tentang yang sebenarnya terjadi. 

Biar semua juga tahu dikarenakan pada kasus ini sudah banyak sekali.
Korban Penipuan yang akrab di panggil pak Waris tersebut menerangkan bahwa dirinya telah tertipu dengan membeli sebidang tanah Hak milik persil nomor 17 kohir nomor 444 CI seluas 8700 meter persegi yang beralamat dikelurahan bangkala, kecamatan panakkukang, kabupaten Gowa ( sekarang kota makasar ) provinsi sulawesi selatan berdasarkan rincik atas nama H. Tjolle.

Lebih lanjut lagi Pak Waris membeberkan, berawal pada hari jumat tanggal 23 november 2012 dia bersama seorang pemilik tanah bernama H. Tjolle berniat menjual tanahnya kepada saya. singkat cerita kamipun bersepakat dan melakukan pengikatan jual beli atas tanah hak milik persil nomor 17 kohir Bomor 444 CI seluas ±8700 meter persegi dengan harga Rp 250 ribu permeter.
Lebih lanjut lagi pak Waris menerangkan, setelah kami bedua sepakat untuk melakukan jual beli, lalu kami mendatangi Andi Sry Jumaini, S.H selaku Notaris/PPAT yang juga kawan dari anak Tjolle selaku penjual tanah”ucapnya.

Dihadapan Notaris/PPAT Andy Sry Jumaini, S.H kami telah melakukan pengikatan jual beli, adapun isi dari pengikatan jual beli itu kami bersepakat bahwa pembayaran dari tanah persil nomor 17 kohir nomor 444 CI dengan luas ±8700 meter persegi atas nama
Tjolle berdasarkan peta Rincik ( girik ), akan dibayarkan melalui tiga tahap dan saya ( Ir.Abdul Waris Taking ) sudah melakukan pembayaran pertama sebesar Rp.335.000.000,- (tigar ratus tiga puluh lima juta rupiah), dibayarkan pada saat penandatanganan Pengikatan Jual
Beli dan pembayaran kedua dibayarkan pada akhir bulan Nopember 2022 sebesarRp.65.000.000,- ungkap pak Waris.

20230206 182303 1024x768 1 20230210 174157 735x400 1
Lanjunya Pak Waris kedua pembayaran tersebut senilai Rp.400.000.000.- (empat ratus juta rupiah, sedangkan untuk pembayaran ketiga akan dilunasi setelah pembuatan Surat Sertifikat. selasai /rampung, begitu perjanjiannya pada Akte Pengikatan Jual Beli dari Kantor Notaris/PPAT lanjut Abdul Waris.
“Seiring berjalannya waktu kenapa malah saya yang digugat, bahwa katanya saya telah melakukan (wanprestasi) ingkar janji dengan tidak melakukan pembayaran ketiga atau pelunasan pembayaran. Padahal sesuai dengan isi dari kesepakatan pengikatan jual beli nomor 4 Notaris Andy Sri Jumaini, S.H. Saudara H.tjolle belum pernah memberikan Surat. pungkas pak Waris.

Disisi lain dalam wawancaranya,saya Lucky sunarya, S.H selaku ketua markas daerah Laskar merah putih provinsi dki jakarta memberitahukan bahwa kami Organisasi Masayakat (Ormas) Laskar Merah Putih adalah Ormas Nasional dan kita sebagai anak bangsa harus peduli dalam membela hak – hak masyarakat yang dikebiri dan terdzolimi khususnya kaum marjinal.ungkap Lucky.

Lebih lanjut Lucky mengatakan, dan kami Lsskar Merah Putih  hadir pada hari ini, untuk meminta keadilan kepada Mahkamah Agung untuk meneliti kembali perkara No.34 PK/PDT/ 2023.

 Kasus ini diduga Penipuan jual – beli tanah palsu yang terjadi pada 23 november 2012. Dengan Korban Ir.Abdul Waris Taking yang ditawari sebidang tanah Rincik ( girik ) oleh H Tjolle selaku penjual tanah miliknya atas nama H Tjolle dengan persil nomor 17 kohir nomor 444 CI seluas 8700 meter persegi yang beralamat dikelurahan bangkala, kecamatan panakkukang, kabupaten Gowa ( sekarang kota makasar ) provinsi sulawesi selatan dengan harga permeter 250 ribu rupiah.ungkap Lucky.

Harapan  dari aksi orasi ini “Peradilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai” dari kami meminta kepada Mahkamah Agung untuk hadir meneliti ulang fakta hukum No.34 PK/PDT/2023. Dan Jangan sampai Kasus ini merugikan rakyat kecil.Tegas Lucky.
Demikian aksi ini kami lakukan agar menjadi bahan peninjauan ulang untuk mahkamah agung.
 WASALAMUALAIKUM WR .WB.
SALAM NKRI HARGA MATI
MERDEKA.
(Parmin.S)

Artikulli paraprakJumat Curhat: Perlu Kerjasama Lintas Sektoral Atasi Masalah
Artikulli tjetërStatus Tersangka ” NS ” Terkesan Dipaksakan Kajari Deli Serdang Wajib Jelaskan Berapa Kerugian Negara ke Publik