Beranda BENCANA Tragis, Tidak Ada Jaminan Hidup Sehat Bagi Masyarakat Pasar Tradisional Cijeruk

Tragis, Tidak Ada Jaminan Hidup Sehat Bagi Masyarakat Pasar Tradisional Cijeruk

104
0
83 / 100
Bogor, metroindonesia.id – Undang undang RI Nomor : 32 Tahun 2009 telah mengatur tata cara pengelolaan lingkungan hidup sesuai dalam pasal 3, namun sangat tragis bagi kehidupan masyarakat pasar yang harus membayar Rp 10.000/hari untuk menghirup udara berbau busuk.

Hal tersebut diinformasikan oleh pemerhati lingkungan hidup warga kecamatan Cijeruk kepada metroindonesia.id. Senin. 23/1.Dari informasi diperoleh keluhan para pedagang  pasar tradisional Cijeruk atas tragis bau sampah yang tak sedap dari tumpukan sampah yang bertebaran kemana mana.

IMG 20230123 WA0013
Penumpukan sampah yang dibiayai oleh para pedagang

Lebih lanjut para pedagang juga mengeluhkan turunnya offset penjualan akibat enggannya konsumen beberlanja di pasar yang berbau busuk dan tak sedap.

Sementara Arul yang juga berjualan di pasar tradisional menyampaikan ” pedagang di pungut retribusi sampah  sebesar Rp 10.000/hari namun kegiatan pengelolaan sampah tidak ada sampai 1 bulan” ungkapnya.

Sementara selaku kepala pasar tradisional Cijeruk, diketahui bernama Ferry dan para staf diketahui jarang berada di kantor pengelola, yang tragis selalu tampak yang hadir hanya security dan pemungut retribusi sesuai informasi pedagang pasar.

Tragis
Sepi pengunjung akibat bau sampah

Dan saat di hubungi metroindonesia.id melalui medsos aplikasi WhatsApp Ferry mengatakan “Pihaknya Sudah konfirmasi beberapa kali ke pihak Dinas Lingkungan Hidup UPT Ciawi, cuma blum ada penarikan sampai saat ini lebih lanjut saya juga belum tau nie kendalanya apa,“jelasnya”.

Tujuan Pasal 3 UU Nomor 32 Tahun 2009

  • Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:

a. Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

b. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;

c. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;

d. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;

e. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.

f. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;

g. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;

h. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;

i. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan:

j. Mengantisipasi isu lingkungan global.

Tragis ngak ? Pelaksanaan undang undang ini belum terpenuhi semua oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, namun uang para pedagang di ambil Rp 10.000/hari untuk memenuhi amanat undang undang pasal 3.[] Baron

 

Artikulli paraprakPengamanan Malam Imlek Dan Cap Go Meh 2023 Berjalan Aman Dan Lancar
Artikulli tjetërPendidikan Politik 1