Beranda HUKUM Tertangkap Tangan, 2 Wartawan Diduga Peras Perangkat Desa

Tertangkap Tangan, 2 Wartawan Diduga Peras Perangkat Desa

20
0
63 / 100
Bogor, metroindonesia.id – Diduga peras kepala desa 2 orang wartawan tertangkap tangan Satreskrim Polsek Leuwiliang Kamis, 12 Januari 2023.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Suprianto, diketahui kedua wartawan berinisial AY (50 tahun) dan Z (30 tahun)  diduga telah melakukan pemerasan terhadap perangkat Desa Cibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut Kompol Agus menyampaikan kronologi kejadian penangkapan “Kebetulan anggota kami sedang makan di rumah makan dan di sana, bertemu dengan ketua RT yang sebelumnya sudah dikenal, kemudian saling tegur sapa yang kemudian ketua RT menjelaskan ihwal keberadaannya di rumah makan” jelasnya.

Tertangkap
Barang bukti yang berhasil disita

Dari informasi ketua RT, Satuan Satreskrim menduga kedua oknum wartawan dari perusahaan Swaradesaku dan Metro Media online telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun hukuman penjara.

Untuk penyelidikan lebihj lanjut, kedua oknum wartawan di bawa ke Polsek Leuwiliang untuk dimintai keterangan dengan barang bukti 2 buah id card wartawan dan uang senilai Rp 10.000.000, (Sepuluh Juta Rupiah).

Tertangkap
Para Asesor yang siap sertifikasikan wartawan
  • https://bnsp.go.id/detaillsp?id=4027

Di tempat terpisah, A. Rachman selaku melalui publikasi meminta Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kab. Bogor untuk memfasilitasi kegiatan Sertifikasi Kompetensi Wartawan untuk mencegah hal serupa tidak terulang.[] Baron.

 

 

Artikulli paraprakPengunjung Perayaan Imlek Dan Cap Go Meh Tahun 2023 Di Melawi Diprediksi Bakal Membludak
Artikulli tjetërBupati Melawi Resmi Lantik Pimpinan Tinggi Pratama Dan 6 Orang Camat