Beranda HUKUM Gelapkan Uang Penjualan COD, Driver Online Dalam Pantauan

Gelapkan Uang Penjualan COD, Driver Online Dalam Pantauan

88
0
Gelapkan
85 / 100
Metro Jakarta – Driver online angkutan barang berinisial “EW” diduga gelapkan uang hasil penjualan barang dengan sistem pembayaran COD.

Hal tersebut disampaikan korban melalui group Facebook untuk mencari/memantau keberadaan pengemudi kendaraan grandmax dengan nopol B 9798 NAK.

Gelapkan
Kendaraan yang digunakan

Kepada metroindonesia.id, korban Agus melalui pesan WhatsApp menyampaikan perkenalan dengan “EW” dari rekan sesama pengemudi dengan rasa saling percaya dan tidak melalui aplikasi angkut barang.

“Iya kang hari mlm senin dia muat barang aku di lampung bang bongkar di balaraja sm Jakarta Selatan ehh uwang sisa barang malah di gelapkan dan bawa kabur sm eko itu” jelasnya.

Lebih lanjut Agus menuturkan “Soal duwit saya di gelapkan dan bawa kabur sm Eko bos 2,5 juta, saya hanya menjualkan barang milik teman yang saat ini saya harus mengganti kerugian padahal dapat untungnya tidak seberapa’ jelasnya.

Gelapkan
Unit ketika muat barang

Melalui pesan singkat WhatsApp, redaksi berhasil menghubungi yang bersangkutan, dan mengakui dan berjanji segera mengembalikan, namun sampai berita ini dimuat, janji untuk dikembalikan belum direalisasikan.

Selain Agus ada juga driver online Imam dari aplikasi angkut barang yang turut menjadi korban pemotongan pembayaran sebesar Rp 700.000, setelah dikonfirmasi oleh metroindonesia.id yang bersangkutan mengembalikan melalui transfer sebesar Rp 500.000. dan masih ada kekurang Rp 200.000,

Gelapkan

Imam mengaku mendapatkan DO antar barang dari Eko (offline) dari Tanggerang tujuan Bondowoso Jawa Timur, transaksi pembayaran dilakukan antara pemilik barang dengan pembayaran lunas, namun setelah barang diterima pemesan, pelunasan jasa antar barang tak kunjung diselesaikan.[] Red.

 

Artikulli paraprakGerakan Rakyat Nusantara GRN Tabur Bunga
Artikulli tjetërFestival Kopi di Cibinong Gunakan Anggaran 300 Juta