METRO, KALBAR – Polres Melawi berhasil mengungkap tiga kasus berbeda selama operasi Kapuas 2022 yang dilaksanakan pada 13 hingga 26 September 2022 lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi dalam pers release di Mapolres Melawi pada Rabu (5/10) pagi dihadapan wartawan.
Asmadi mengatakan, tiga kasus yang berhasil diungkap yaitu kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Penyalahgunaan narkoba dan perdagangan satwa yang dilindungi.
BACA JUGA: Menjelang Pemilu 2024 PKB Kalbar Gelar Launching Pencalegan Dini
“Semua para tersangka berikut barang bukti telah diamankan. Para tersangka sekarang ditahan telah di tahan di rumah tahanan Mapolres Melawi” jelas Asmadi.
Dijelaskan Asmadi, untuk pelaku narkotika ada warga yang berasal dari Kabupaten Melawi, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sintang, dan Kota Pontianak.
BACA JUGA: Kapolda Sumut Berikan Perhatian Khusus Anak Korban Kekerasan
“Barang bukti jenis sabu berat totalnya 2,73 gram dan 2 butir pil ekstasi. Selain itu kendaraan dan hp milik tersangka juga kita sita untuk tersangka berjumlah 4 orang,” pungkasnya.
Masih kata Asmadi, sementara untuk kasus PETI telah diamankan 3 orang sebagai tersangka 1 orang pemilik mesin dan 2 pekerjaannya.
BACA JUGA: Lacak dan Tindak Sumber Aliran Uang 303 Sambo
“Sedangkan untuk perdagangan hewan, tersangkanya 1 orang dengan barang buktinya berupa sisik trenggiling seberat 25,4 Kg”, ungkapnya.
Saat ditanyai terkait para pembeli hasil PETI Kasat Reskrim Polresta Melawi, Iptu Fariz Kautsar Rahmadhani mengatakan masih dalam penyelidikan Polres Melawi.
“Terkait pembeli hasil PETI masih dalam pengembangan penyidik”, pungkasnya.
Penulis: Ade Shalahudin
[…] BACA JUGA: Operasi Kapuas 2022, Polres Melawi Berhasil Ungkap 3 Kasus […]
Komentar ditutup.