Beranda Peraturan Diduga Pembangunan Tower Di Desa Cibalung Sarat Gratifikasi

Diduga Pembangunan Tower Di Desa Cibalung Sarat Gratifikasi

57
1
Pembangunan tower
Foto: lokasi proyek pembangunan tower dekat rumah warga
82 / 100
METRO, BOGOR – Diduga ada gratifikasi dan belum memiliki izin, pada pembangunan tower di kampung muara Cihideung, Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jumat (26/8).

Pembangunan tower tersebut juga dikeluhkan oleh warga RT 02/RW 04 desa Cibalung. Pasalnya tower tersebut diduga belum mengantongi IMB.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sana, penanggungjawab proyek enggan untuk memberikan keterangan. Bahkan ia meminta wartawan metroindonesia.id untuk mengecek keabsahan izin pembangunan tower tersebut.

BACA JUGA: Petani Sangkuriang Minta BPBD Keluarkan Dana Pasca Bencana 2020

IMG 20220902 090112
Foto: material tower IBS

“Langsung saja bapak tanya saja ke perizinan, karena saya hanya bagian lapangan” kilah Sana kepada metroindoensia.id

Terpisah, Rusyadi Kepala Desa Cibalung saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan akan menutup proyek pembangunan tower IBS tersebut didesanya.

“Kalau tidak bisa menunjukan syarat yang harus dipenuhi akan saya tutup” tegasnya melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA: Tanggul Jebol, 4 Rumah Terendam Lumpur

IMG 20220902 085506
Foto: terlihat pekerja saat menggali pondasi pembangunan tower

Sementara itu, Camat Cijjeruk, Bangun Septa mengatakan akan mengecek IMB pembangunan tower IBS tersebut kepada dinas terkait.

“Nanti kita cek dengan dinas terkait apakah IMB sudah terbit atau belum. Kita juga akan cek kelapangan” kata Bangun Septa.

“Jika belum memiliki izin kita koordinasikan dengan pengawas bangunan wilayah Ciawi dan Pol PP. Pastinya pihak Kecamatan tidak mengeluarkan izin terkait IMB” pungkasnya.

BACA JUGA: Laskar Banten Peduli Korban Banjir dan Longsor

Diskominfo saat dikonfirmasi mengatakan tidak tahu menahu adanya pembangunan tower tersebut dan mengaku tidak menggeluarkan rekomendasi apapun.

“Saya belum mengetahui apakah sudah ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Diskominfo terkait titik bangunan tower itu”. Pungkas Dini.

Diduga pembangunan tower IBS di desa Cibalung syarat dengan gratifikasi antara pihak provider, Kepala Desa dan Camat.

BACA JUGA: Razia PETI, 2 Pemilik Mesin Akan Dihukum

Tertulis Rekomendasi no 555/173/rek 173/PS & TI/XI/2021, tentang pendirian bersama menara telekomunikasi seluler (pendirian BTS), dengan Ketentuan yang harus dipedomani sebagai berikut, pada No 9. tidak membangun sarana prasarana menara telekomunikasi sebelum izin mendirikan bangunan gedung diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

 

Penulis: Richard

Editor: Ade Shalahudin

Artikulli paraprakPemkab Bogor Abaikan Rekomendasi BPK
Artikulli tjetërPutusan MK : Dewan Pers Tidak Boleh Menentukan Peraturan Pers

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.