Beranda KABAR POLRI Kriminal Obat Daftar G Dijual Bebas Rp 10 Rb/3 Butir

Obat Daftar G Dijual Bebas Rp 10 Rb/3 Butir

122
0
83 / 100
Sukabumi, Jawa Barat – Penjualan bebas obat daftar G di wilayah Kabupaten Sukabumi sudah mulai meresahkan warga. Minggu (28/22)

Obat daftar G jenis Eximer  beredar luas tanpa pengawasan dari aparat maupun pihak terkait pemerintah daerah untuk melarang dan mengkonsumsi Eximer.

Kurangnya pengawasan peredaran obat-obatan daftar golongan-G akan menjadi masalah baru dalam penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia, bahkan menjadi sebuah hal yang luar biasa jika tidak tepat penanganannya.

IMG 20220828 WA0005 e1661770561949

Pasalnya, obat-obatan Daftar golongan-G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari Narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum Narkotika, dengan harga yang murah mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika kebanyakan.

Nani warga desa Gunung Tanjung Kampung Cisarua RT 01/RW 10 Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (28/22) memergoki anak dibawah umur masih berstatus pelajar  SD sedang bertransaksi jual beli obat daftar G.

Obat daftar G

Kepada Nani, korban RR mengaku membeli Tramadol dan Eximer melalui jaringan dari teman ke teman dengan harga Rp 10.000 untuk 3 butir obat.

Dari informasi yang diterima redaksi, beredarnya obat daftar G, bukan tidak diketahui aparat, tapi sengaja dilakukan pembiaran agar ada pemasukan ke kantong pribadi tanpa memikirkan masa depan anak bangsa.

 

Bahkan diperoleh informasi aparat menangkap para korban hanya untuk mendapatkan keuntungan, sementara pengedar yang sering berkedok apotik tetap melakukan penjualan BEBAS,[] Baron

 

Artikulli paraprakPolrestabes Medan Antisipasi 3C
Artikulli tjetërSemarak HUT RI Ke 77 Bersama PWO IN