Riau, . metro Indonesia – Kejaksaan Negeri Dumai musnahkan barang bukti tindak pidana umum (Tipidum) dan tindak pidana khusus (Tipidsus) dihalaman depan kantor jalan Sultan Syarif Qasim pada Rabu (20/02/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Barang Bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) terhitung dari bulan Agustus 2021 hingga Juli 2022 yang terdiri dari narkoba, hand phone berbagai merk, uang palsu, rokok ilegal tanpa pita cukai, minuman beralkohol ilegal, meja judi (Gelper), kapal dan barang bukti hasil kejahatan lainnya.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai Dzakiyul Fikri SH MH dalam pembukaan sekaligus sambutannya yang dihadiri Forkopimda mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini dilaksanakan berkenaan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adyaksa.
Dzakiyul Fikri SH MH yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Devitra Romiza, Kepala Seksi PB3R Antonius Haro Munte, Kepala Seksi Pidana Umum Iwan Roy Charles, Kepala Seksi Pidana Khusus Herlina dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Dumai juga menjelaskan, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 422,475 gram, pil ekstasi seberat 53,985 gram (196 butir) serta daun ganja kering seberat 20 gram yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti penyisihan untuk bukti dalam proses persidangan dan sisa dari hasil labfor.
“Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan hari ini berasal dari 87 perkara dan sebahagian besar barang bukti narkotika tersebut telah dimusnahkan sebelumnya oleh penyidik. Selain Narkotika, pemusnahan barang bukti yang berasal dari 79 perkara seperti.
merk, uang palsu, rokok ilegal tanpa pita cukai, minuman beralkohol ilegal, meja judi (Gelper), kapal dan barang bukti hasil kejahatan lainnya.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai Dzakiyul Fikri SH MH dalam pembukaan sekaligus sambutannya yang dihadiri Forkopimda mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini dilaksanakan berkenaan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adyaksa.
Dzakiyul Fikri SH MH yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Devitra Romiza, Kepala Seksi PB3R Antonius Haro Munte, Kepala Seksi Pidana Umum Iwan Roy Charles, Kepala Seksi Pidana Khusus Herlina dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Dumai juga menjelaskan, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 422,475 gram, pil ekstasi seberat 53,985 gram (196 butir) serta daun ganja kering seberat 20 gram yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti penyisihan untuk bukti dalam proses persidangan dan sisa dari hasil labfor.
“Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan hari ini berasal dari 87 perkara dan sebahagian besar barang bukti narkotika tersebut telah dimusnahkan sebelumnya oleh penyidik. Selain Narkotika, pemusnahan barang bukti yang berasal dari 79 perkara seperti pemalsuan uang, pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, perjudian, penggelapan, dan lainnya juga turut dimusnahkan termasuk barang bukti dari 2 perkara tindak pidana khusus”, ungkap Plt Kajari Dumai.
Pemusnahan barang bukti berupa narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan diblender kemudian dibuang ke dalam parit/selokan. Sementara barang bukti lainnya seperti senapan, hand phone, gunting, dan alat sejenis lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dengan menggunakan gerinda.
Sedangkan pembungkus dan alat hisap sabu, timbangan sabu, pakaian, tas, rokok, uang palsu dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Untuk minuman beralkohol dan meja judi (Gelper) dimusnahkan dengan cara di giling menggunakan alat berat.
Selain memusnahkan barang bukti yang ada dihalaman depan kantor Kejaksaan, Plt Dzakiyul Fikri SH MH bersama jajaran lanjut memusnahkan barang bukti tiga kapal berbendera Malaysia sebanyak 3 unit dari hasil tindak pidana perikanan di perairan Bengkalis dengan perjalanan sekitar tiga jam,acara tersebut berjalan sukses dan lancar.[]Jurnalis :*”Endy/Parmin.S)