Beranda NASIONAL Jurnal Media Informasi : Redaksi Metro Indonesia Undang PPID Buka 1 Forum KIP

Informasi : Redaksi Metro Indonesia Undang PPID Buka 1 Forum KIP

336
2
79 / 100
Jakarta, Metro Indonesia – Redaksi metro Indonesia A. Rachman menyayangkan informasi yang diberikan PPID Pembantu BPKAD belum terbuka (transparan) mengingat wartawan Indonesia di wajibkan untuk menerapkan pasal 3 kode etik jurnalistik.

Andri Hadian selaku PPID Pembantu dari BPKAD Bogor melalui surat nomor : 067/1568 – Sekret tertanggal 25 Mei 2022 belum memberikan informasi publik sesuai  yang telah dimohonkan dengan nomor : 04.05.22/PIP/MI/V/2022.

https://matajelatanews.com/kejaksaan-negeri-kabupaten-bogor-di-kepung-ribuan-demonstran/

Dalam penyampaian, Andri Hardian menyatakan pencairan dana (SP2D) sudah sesuai Peraturan Pemerintah nomor : 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor : 77 tahun 2020 tentang teknis pengelolaan keuangan daerah.

Namun Andri tidak menjelaskan bagaimana dengan SP2D yang dikeluarkan pada tahun 2017 yang ditujukan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) senilai Rp 14 Milyar lebih.

https://portallebak.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-293286996/dituding-lambat-penanganan-kantor-kejaksaan-negeri-cibinong-didemo-massa-terkait-kasus-korupsi-btt-2017

Informasi

Serta adanya tukar guling tanah, dengan status Sertifikat Hak Pakai nomor : 5 tahun 2001 dan tercatat pada kartu inventaris barang KIB A. Kode barang 1.3.01.02.02.001/129266 data terlampir luas tanah masih utuh 4.010 M2, belum dilakukan pengurangan.

Dengan publikasi Redaksi metro Indonesia mengundang PPID untuk hadir dalam forum terbuka di Balai Wartawan Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bogor pada tanggal Rabu, 27 Juli 2022.

Informasi

Dan meminta kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bogor untuk memfasilitasi keterbukaan informasi publik.[] Red

Turut mengundang rekan rekan wartawan kabupaten Bogor.

Artikulli paraprakDanrem 061/SK Brigjen TNI Rudy Saladin
Artikulli tjetërNama dan Alamat Pisah Tetap Kena Pajak Progresif

2 KOMENTAR

Komentar ditutup.