Beranda Business A. Rachman Pimpinan Sidang Rapat Anggota Tahunan Kowari

A. Rachman Pimpinan Sidang Rapat Anggota Tahunan Kowari

263
0
66 / 100
Jakarta, Metro Indonesia –  Rapat Anggota Tahunan Koperasi Wartawan Reformasi Indonesia dipimpin ketua sidang A. Rachman dalam pengesahan pertanggungjawaban dan program kerja 2021 – 2022 berjalan lancar.

Koperasi Wartawan Reformasi Indonesia yang lebih dikenal dengan Kowari berdiri berdasarkan Badan Hukum No: 324/BH/KWK.9/VIII/1998 Tanggal 21 Agustus 1998″ bergerak dibidang .percetakan koran.

Baru di tahun 2004 dibawah pimpinan Lemen Kodongan melakukan perobahan anggaran dasar yang semula Koperasi dalam pengesahan Kanwil Koperasi DKI Jakarta di rubah menjadi Koperasi Skala Nasional dengan pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan Keputusan Nomor :50/PAD/MENEG.I/IV/2004.

A. Rachman
Pemberian cindera mata dari pengawas H. Lukman Hakim kepada Asdep Kemenkop. Suparyono

Rapat anggota tahunan di D’ Arcici hotel, Plumpang raya, Jakarta Utara, Rabu, 20 Juli 2022. dihadiri Asisten Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM RI, Suparyono, pengurus, dan anggota koperasi.

Points poin hasil rapat menghasilkan beberapa keputusan diantaranya:

1. Quorum sudah terpenuhi melalui kehadiran dan media jaringan setelah sidang di skor 2 X 5 menit.

2. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dan badan pengawas koperasi.

3. Pengesahan program kerja 2021, pelaksanaan 2022.

A. Rachman

4. Pengesahaan pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)

5. Pengesahaan usulan penggantian dan penyisipan pengurus paruh waktu periode 2019 – 2024.

6. Melaksanakan usulan anggota setelah rapat pleno atas penggatian dan penyisipan susunan pengurus.

Saat ini Koperasi Wartawan Reformasi Indonesia dalam AD ART mencakup bidang usaha ; penerbitan, penyiaran radio dan TV serta Perfilman. Transportasi dan Jasa Telekomunikasi, Perdagangan eksport Import, Agrobisnis, perdagangan hasil perkebunan,pertanian, dan perikanan, pengadaan barang dan kontraktor, jasa ekspedisi (darat,laut,udara), simpan pinjam, Perumahan, pariwisata, dan Jasa lainnya.

A. Rachman
Ketua A. Rachman bersama sekretaris Sugani pimpin sidang

Asdep Kemenkop Suparyono dalam penyampaiannya menjelaskan “Permen nomor 9 tentang pengawasan tahun 2020,  sudah membagi koperasi itu menjadi klasifikasi usaha 1 2 3 dan 4 berdasarkan modal. Untuk kategori 3 dan 4 itu sudah koperasi yang dianggap koperasi yang berisiko. Itu butuh pengawasan yang betul-betul serius. Karena banyak koperasi gagal bayar” Ujarnya.

A. Rachman
Suasana sidang

Maka diharapkan para pengurus, manager bidang usaha dan unit unit koperasi harus senantiasa berhati hati dalam menjalankan tugas.[] Red.

Artikulli paraprakSuper Camp SMK Kusuma Bangsa
Artikulli tjetërKasi Humas Polresta Barelang (21/7)