Beranda Uncategorized Pengguna Jasa Kasih Syarat ke Penyedia Jasa

Pengguna Jasa Kasih Syarat ke Penyedia Jasa

216
0
66 / 100
  • RSUD Cibinong belum bayar jasa pemasangan iklan Rp 500.000 beri catatan kepada penyedia jasa
Bogor, metroindonesia.id – Redaksi Metro Indonesia sebagai penyedia jasa publikasi media online sampai saat ini belum menerima pembayaran pemasangan iklan dari RSUD Cibinong.

Sebagai media publikasi, mendapatkan penawaran untuk pemasangan iklan ucapan selamat hari raya Idul Fitri 1443 H.

Iklan dengan figur Direktur RSUD Cibinong dr. Wahyu Eko, Sp. OT. MARS, Wakil direktur administrasi E.R.A Kustomi. SKM. MKM dan wakil direktur pelayanan dr. Fusia Meidiawaty, SH, MH, Kes, MARS.

Dari keterangan wartawan metro Indonesia yang bertugas di kabupaten Bogor, permintaan pemasangan iklan dari Humas RSUD yang akan dibayarkan setelah hari raya idul Fitri berakhir.

Pada saat di beri penawy, RSUD Cibinong selaku pengguna jasa tidak memberikan ketentuan berapa lama pemasangan iklan, ukuran iklan dan resolusinya, termasuk bukti faktur pajak perusahaan penyedia jasa.

Persyaratan yang diajukan pengguna jasa tidaklah umum, dimana pihak pengguna jasa tidak menanyakan pemotongan PPN 10 % siapa yang menyetor, pihak pengguna jasa atau penyedia jasa.

Patut dipertanyakan, kenapa RSUD pada belanja iklan tidak mengenakan pajak penambahan nilai 10 % ?

Nilai jasa penawaran iklan tidak seberapa hanya Rp 500.000, yang dijanjikan, anehnya setelah jatuh tempo pembayaran, pihak RSUD Cibinong sebagai pengguna jasa meminta berbagai persyaratan layaknya perusahaan yang ikut pengadaan barang dan jasa.

Redaksi Metro Indonesia berharap kejadian yang sama tidak terjadi pada media lain, seperti jebakan Batman, dimana wartawan yang menerima iklan belum tentu pimpinan nya setuju akan persyaratan yang dibuat pihak RSUD Cibinong.[] Red.

 

 

Artikulli paraprakSertifikat Penguji Kelayakan Jabatan di Pertanyakan
Artikulli tjetërPT. PAL Gelar Halal BI Halal Dan Menyepakati 11 Point Penting Bersama Masyarakat