Beranda HUKUM Pidana Korban Eksploitasi Mengadu ke Wartawan

Korban Eksploitasi Mengadu ke Wartawan

78
1
62 / 100
Karawang, metroindonesia.id – Diduga Siti asal Desa Karang jaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.menjadi korban Eksploitasi dari seorang calo pencari tenaga kerja berinisial “HY”.

Kepada wartawan, Siti menyampaikan keberangkatannya ke negara timur tengah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sponsor yang bekerja untuk Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang diduga belum memiliki ijin resmi.

Diduga pelaku HY melakukan Eksploitasi atau suatu tindakan memanfaatkan seseorang secara tidak etnis demi kebaikan atau keuntungan pribadi dengan mengabaikan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di negara kawasan Timur Tengah.

Serta dugaan sebagaimana dimaksud pasal Pasal 378: Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang,

Dalam keterangannya, Siti menyampaikan “Ya pak, saya pikir kerja di Arab Saudi tidak dilarang sama pemerintah, ternyata dilarang, terus, sponsor yang memberangkatkan saya orangnya galak pak, sepertinya dugaan saya ada oknum polisi yang membantu dia dalam recruitment  TKW,” ujar Siti melalui keterangan kepada awak media (29/6/2022).

Perlu diketahui, bahwa saat ini Pekerja Migran Indonesia yang bernama Siti tersebut saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya dan berkumpul keluarganya oleh Tim Advokasi Bintang Nusantara melalui KBRI Riyadh. (Red).

 

Artikulli paraprakFestival Nusantara Gemilang 2022
Artikulli tjetërImpian Warga Manfaatkan Air Bersih Pupus Sudah

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.