Beranda HUKUM Tipikor Ada 2 Surat Permohonan Informasi di Diskominfo Bogor

Ada 2 Surat Permohonan Informasi di Diskominfo Bogor

205
0
83 / 100
A. Rachman :
Ada 2 Surat  terkait dugaan ratusan miliar pengeluaran danayang tidak mendapat respon dari Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bogor tahun 2020 tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Bogor Raya, metroindonesia.id –  Ada 2 surat,  Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik serta tugas pembantuan.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor mempunyai fungsi, sebagai berikut :

Ada 2 Surat

2. Gambaran Umum Pelayanan Diskominfo

B. Layanan Kominfo

  • Layanan Darurat 112
  • Wifi Public
  • Layanan Permohonan Informasi
  • Layanan Pengaduan Masyarakat
  • Layanan Dokumentasi dan Visualisasi
  • Konsultasi IT dan Penyediaan Jaringan
  • Layanan Pusat Data
  • Layanan Website
  • Layanan Sertifikat Digital (Ttd Elektronik dan SSL)
  • Layanan Virtual Meeting
  • Layanan Pentest
  • Layanan Domain Desa
  • Layanan Siaran Radio Pemerintah

(Dikutip dari laman Diskominfo Kabupaten Bogor)

Media online metroindonesia.id sesuai tupoksinya menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, dikatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Hal ini meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk lisan, tulisan, suara, gambar maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.

Ada 2 surat
Foto dokumen Diskominfo 19/11/2020

Yang diperkuat dengan kode etik jurnalistik pasal 3 “Wartawan Metro Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”

Untuk menguji kebenaran informasi, ada 2 surat metro Indonesia telah dilayangkan sebagai surat permohonan informasi kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bogor dengan surat permohonan informasi nomor : 014.01/PIP/M.Indonesia/I/2022 yang telah diterima tanggal 29 Januari 2022 terkait terbitnya peraturan Bupati.

https://bogorkab.go.id/post/detail/pemkab-bogor-percayakan-pd-pasar-tohaga-dalam-penyaluran-beras-tahap-dua

Dan surat permohonan informasi nomor : 01.04.22/PIP/MI/IV/2022 terkait penggunaan tahun 2020 anggaran yang telah diterima pada tanggal 25 April 2022 oleh pihak Diskominfo Kabupaten Bogor.

Sampai berita ini dipublikasikan, ada 2 surat Metro Indonesia belum mendapat informasi yang harapkan untuk dipublikasikan.

Berdasarkan penyiaran Diskominfo pada 19 November 2020 ” https://bogorkab.go.id/post/detail/wabup-bogor-salurkan-bansos-beras-tahap-ketiga-untuk-wilayah-cisarua” 

Redaksi metro Indonesia menemukan kejanggalan informasi dilaman Diskominfo yang tidak sesuai dengan data yang dimiliki Metro Indonesia.

Sulitnya berkomunikasi dengan Kadis Kominfo Bayu untuk mendapatkan informasi, atau memang belum memahami UU Keterbukaan Informasi Publik ((KIP) atau ingin melindungi nama nama pejabat yang diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran di tahun 2020.[] Red.

 

Artikulli paraprakFahri Hamzah, Waktu Akan Menjadi Penguji Masing-MasingSetia Kita
Artikulli tjetërAnies Resmikan Grand Opening Jakarta Marketing Week 2022