Beranda PARLEMEN Wakil Ketua 1 Komite 1 DPD RI: PP Tentang Mekanisme Penunjukkan Penjabat...

Wakil Ketua 1 Komite 1 DPD RI: PP Tentang Mekanisme Penunjukkan Penjabat Agar Segera Dilakukan

96
0
Ketua 1
84 / 100
METRO, PAPUA BARAT – Wakil Ketua 1 Komite 1 DPD RI, Filep Wamafma menyarankan urgensi peraturan pemerintah tentang mekanisme penunjukkan penjabat gubernur disegerakan hal tersebut disampaikan melalui pesan tertulisnya pada Rabu (20/4).

Namun, Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 telah menolak permohonan uji materi terkait perpanjangan jabatan kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024. MK menegaskan bahwa pengisian penjabat kepala daerah merupakan reafirmasi terhadap Pasal 201 UU Pilkada.

UU Pilkada telah mengatur secara jelas bahwa pengisian kekosongan jabatan gubernur, yang diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur ialah yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

BACA JUGA: Ramadhan 1443 H, Bupati Melawi Gelar Buka Puasa Bersama

Atas keputusan tersebut, Wakil Ketua 1 Komite 1 DPD RI Filep Wamafma turut berkomentar. Ia sepakat bahwa semua regulasi tentang pengangkatan Penjabat Gubernur belum memuat tentang mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah tersebut.

“Belum ada regulasi soal teknis penunjukkan penjabat kepala daerah, karena itu memang sebaiknya dibuat sesegera mungkin regulasi selevel Peraturan Pemerintah. Peraturan itu yang menurunkan secara definitif bagaimana pengaturan dalam UU Pilkada dan UU ASN tentang penjabat Kepala Daerah.” Kata Wakil Ketua 1 Komisi 1 DPD RI dalam pesan tertulis kepada media.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 201 ayat (1) UU Pilkada ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Ketua DPD RI Berharap Sutjiati Diberi Kesempatan

Konsep Jabatan Tinggi Madya juga diatur lebih lanjut dalam bagian Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Masih dalam kaitan dengan itu, MK juga menegaskan kembali eksistensi Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di mana prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil haruslah yang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinasnya. Demikian juga halnya berlaku bagi anggota Kepolisian berdasarkan Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Perintah kedua UU ini diulangi lagi dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dari sekian banyak pasal diatas, Doktor lulusan Unhas ini menyarankan urgensi dibentuknya Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Penunjukkan Penjabat Gubernur agar tidak terjadi kesewenangan oleh pejabat terkait.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Ekspor CPO, Bukti Kerakusan Oligarki Sawit

“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur mengenai syarat pejabat yang mengisi posisi penjabat gubernur dan bupati/wali kota. Sementara Peraturan Pemerintah penting adanya sebagai penguatan peran Presiden dalam penunjukan penjabat gubernur. Itulah sebabnya MK memerintahkan Pemerintah untuk menerbitkan peraturan mengenai penjabat kepala daerah.” Urai Wakil Ketua 1,Komite 1 DPD RI ini.

Apalagi kata Filep, masa berakhirnya jabatan gubernur sudah didepan mata.

BACA JUGA: Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Yessy Minta Jaga Persatuan

“Waktunya sudah sangat mepet, maka tinggal dua pilihan yakni membentuk PP atau Presiden mengeluarkan keputusan masa jabatan kepala daerah.” Kata Dosen STIH Manokwari ini.

“Sekarang tinggal bagaimana Kemendagri mengatur hal ini bersama Presiden, dalam rentang waktu yang sudah sangat singkat.” tutup Wakil Ketua 1, Komite 1 DPD RI.*

Artikulli paraprakPolres Purwakarta : Gebyar Vaksin Boster
Artikulli tjetërPelantikan DPC SPRI Tapanuli Utara Mendapat Dukungan Bupati 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini