Metro, Banyuwangi – Sugiyarto, tergugat Rp15 milyar kembali mangkir pada sidang kedua di Pengadilan Negeri Banyuwangi yang digelar pada Senin (18/4).

Sebelumnya, Sugiyarto digugat secara perdata oleh La Lati atas perbuatan pencemaran nama baik, perampasan hak privacy dan penyebaran berita bohong atau Hoax dengan perkara nomor: 60/Pdt.G/2022/ PN.Byw.

Kuasa hukum La Lati, Muh. Sugiono saat ditemui awak media di depan ruang Garuda PN Banyuwangi mengatakan, bahwa sidang pertama telah digelar pada Senin (11/4) lalu yang dipimpin Ketua majelis hakim, Agus Pancara namun tergugat Sugiyarto tidak hadir.

BACA JUGA: Sebanyak 425 Warga Desa Gumirih Menerima Langsung BPNT

“Namun tergugat, Sugiyarto tidak hadiri dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya”, ucap Sugiono.

Dikatakan oleh Sugiono, mangkirnya Sugiyarto pada sidang kedua menunjukan bahwa kelompok-kelompoknya tidak konsisten dengan perilaku mereka.

“Diluar sana mereka selalu mendesak-desak pihak Kepolisian untuk menahan klien kami, sementara dalam perlawanan klien kami menempuh jalur hukum”, kata Sugiono.

BACA JUGA: Polda Kalbar Gerebek Kampung Beting, 13 Orang Diamankan

Tergugat Sugiyarto mangkir dan tidak taat hukum. Jadi disini sangat jelas yang koorperatif siapa?? dan yang tidak taat hukum siapa??”, tegas Sugiono.

Masih kata Sugiono, sidang kedua dengan agenda mediasi dan penyerahan resume (kesimpulan) dipimpin hakim mediator, Luluk Winarko.

“Dalam kesimpulannya, klien kami lebih mempertegas dalil gugatannya terhadap Sugiyarto atas pencemaran nama baik, perampasan hak privacy, penyebaran berita bohong atau hoax serta perbuatan hukum Sugiyarto menyampaikan status tersangkanya di anggap prematur dan mendahului mewenangan penyidik kepolisian”, terangnya.

BACA JUGA: Mengungkap Dugaan Oknum Kades Dan Mafia Tanah Kuasai Lahan Petok 400 M2

“Patut kami sayangkan pada sidang hari ini kuasa hukum Sugiyarto juga tidak hadir sehingga sidang di tunda pada Selasa (26/4) mendatang”, imbuhnya.

Menurut Sugiono, mangkirnya Sugiyarto pada persidangan kedua bukan hanya menimbulkan reaksi keras dari kami selaku kuasa hukum dari La Lati. Perkara ini justru menjadi perhatian serius masyarakat luas.

“Sugiyarto pada beberapa unggahan video sebelumnya terlihat seperti menggebu-gebu namun di persidangan ternyata mangkir. Oleh karena itu kami mendesak Majelis Hakim untuk menghadirkan Sugiyarto agar mempertanggung jawabkan kalimat dan narasi videonya di persidangan.

BACA JUGA: Sederhanakan Syarat Perizinan Hanya Butuh 3 Langkah

“Jangan cuma berbicara di video, pada saat digugat perdata di pengadilan mangkir di persidangan”, ucap Sugiono.

 

Penulis: Abadi/Tim

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *