Beranda KABAR DESA Sebanyak 425 Warga Desa Gumirih Menerima Langsung BPNT

Sebanyak 425 Warga Desa Gumirih Menerima Langsung BPNT

233
0
Desa Gumirih
87 / 100
Banyuwangi Metro, Banyuwangi – Sebanyak 425 warga Desa Gumirih Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) di Aula Balai Desa Gumirih pada Senin (18/4).

Kepala Desa Gumirih, Mura’i mengatakan, pembagian BPNT kepada 425 warga penerima manfaat bantuan sosial BPNT disaksikan langsung oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama dan pengurus Bumdes.

“Sebelum bantuan dibagikan kepada keluarga penerima manfaat kegiatan di isi dengan istigosah. 425 warga yang menerima BPNT adalah warga Dusun Krajan, Dusun Kumbo, Dusun Gayam Utara dan Dusun Gayam Selatan”, jelas Kades Mura’i kepada awak media.

BACA JUGA: Front Nasional Pancasila Nyatakan Sikap.

IMG 20220419 WA0040Disinggung soal warga yang menerima BPNT hanya berupa beras sebanyak 20 kilo gram. Imam Suhaili menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai permintaan warga penerima manfaat BPNT.

“Semua itu sudah disepakati dalam Musdes yang dihadiri perwakilan dari masing-masing dusun. Bahkan beberapa bulan lalu saat pembagian yang sebelumnya, kami dari Pemerintah Desa sempat mendapat telefon dari Pihak Dinsos”, ucap Imam.

Karena penasaran, awak media pun menanyai beberapa warga penerima manfaat BPNT untuk memastikan keterangan dari Imam Suhaili.

BACA JUGA: Uji Kompetensi Keahlian SMK Nurul Hidayah

IMG 20220419 WA0037Sumarni dan dua orang warga penerima manfaat BPNT yaitu, Iswati dan Isnaiyah ketika dikonfirmasi turut membenarkan apa yang disampaikan oleh Imam Suhaili kepada awak media.

“Semua itu memang benar atas permintaan kami sendiri sebagai penerima bantuan. Karena bagi kami hanya beras yang paling utama, untuk sayur-sayuran bisa cari di ladang”, kata Sumarni turut dibenarkan oleh Iswati dan Isnaiyah.

BACA JUGA: Kodim 0503/JB Distribusikan 1250 Box Nasi

Penulis : Abadi

Artikulli paraprakAPTIKNAS Dukung Pemerintah Berdayakan Produk Dalam Negeri
Artikulli tjetërSugiyarto, Tergugat Rp15 Milyar Mangkir Di Persidangan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini