Metro, Banyuwangi – Diduga, oknum Kades dan mafia tanah kuasai lahan petok (surat keterangan pemilikan tanah) seluas 400 m2 milik Bintara Ulin Nuha alias Ulin di Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Bintara Ulin Nuha alias Ulin mengaku tanahnya diduga telah di serobot oleh mafia tanah, istri dari warga negara asing berinisial BR. Diduga, oknum Kades Gitik, Hamzah turut juga terlibat dan menguasai lahan tersebut.
Dikutip dari media online https://radarblambangan.com, Oknum Kades Gitik, Hamzah, menepis dugaan tersebut. Bahkan Hamzah bersumpah bahwa dirinya mengaku sama sekali tidak pernah menjual tanah tersebut.
Front Nasional Pancasila Nyatakan Sikap.
“Sumpah Demi Allah mas, tidak (red. menjual)”, ucap Hamzah.
Kemudian, tim investigasi, menelusuri melalui salah satu cucu dari ahli waris Soenah /B ahmad, Moh. Rohman, Sri Handayani. Dia mengatakan, bahwa neneknya, Soenah /B. Ahmad, kakek bersama ayahnya menjual tanah tersebut kepada Ulin tahun 1994 silam. Dia merasa yakin tanah tersebut tidak pernah kembali untuk di jual kepada siapa pun kecuali kepada Ulin
“Kakek dan ayah saya pernah menjual tanah itu kepada pak Ulin, dan tidak pernah jual ke siapa pun”, jelas Sri Handayani, Sabtu (16/4).
PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Tingkatkan Mutu Air Bersih
Sebelumnya, M. Rohman, saudara laki-laki dari Sri Handayani juga mengatakan bahwa tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun. Mereka juga mengakui, telah mendatangai surat pernyataan. Dimana dalam surat itu pernyataan tersebut kakek bersama ayahnya sebelum meninggal dunia telah menjual tanahnya seluas 346 m2 kepada Ulin seharga Rp. 16.000.000,-
“Di keluarga, intinya saya tidak ada menjual, membuat surat pernyataan, iya”, pungkasnya.
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor GMNI dilakukan Bupati Banyuwangi
Penulis: Abadi/Tim