Metro, Melawi – Satreskrim Polres Melawi menggelar Razia PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di Dusun Ponal, Desa Tanjung Arak Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi pada Selasa (15/2) lalu. Dalam Razia tersebut berhasil mengamankan 2 orang pemilik mesin, IK (24) dan FAM (23), keduanya dikenakan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kasat Reskrim ,AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, membenarkan adanya Razia PETI. Sebelumnya, pihak kepolisian telah memberikan himbauan kepada masyarakat melalui Bahbinkamtibmas agar tidak melakukan penambangan.
“Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran mendatangi langsung desa-desa dan pekerja agar tidak melakukan pekerjaan PETI”. Kata I Ketut Pasek Agus Sudina, Jumat (18/2) kemarin.
Menurutnya, aktivitas PETI yang dilakukan masyarakat secara ilegal dapat menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Hal itu disebabkan oleh limbah mercuri yang dibuang secara bebas ke alam.
“Dalam Razia PETI ini, diamankan 2 orang yang masih bekerja. Kedua tersangka berinisial, IK (24), warga Belimbing Hulu dan FAM (23), warga Kabupaten Sintang”. Ungkap Ketut.
Lanjut Ketut, saat dilakukan penangkapan, kedua orang tersebut sedang bekerja menambang emas. Dari penangkapan tersebut telah diamankan barang bukti berupa peralatan tambang yang digunakan.
“Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Melawi guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dikenai pasal pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara”. Tegas Ketut.
Ketut Juga menyampaikan, bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Melawi.
“Masalah peti ini tidak dapat diselesaikan oleh Kepolisian saja. Namun harus melibatkan seluruh Instansi maupun seluruh komponen masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat di Melawi”.Tutupnya.[] Ade Shalahudin/Humas.
[…] hal-hal yang melanggar hukum seperti melakukan pembakaran hutan / lahan atau melakukan kegiatan PETI yang dapat merusak […]
[…] secara langsung lokasi yang diberitakan oleh beberapa media online terkait adanya kegiatan PETI di Nanga Kayan. Kami juga memanggil Saudara Anyan dan Akiong untuk dimintai keterangan dengan […]