Beranda Peraturan Razia PETI, 2 Pemilik Mesin Akan Dihukum

Razia PETI, 2 Pemilik Mesin Akan Dihukum

312
2
Razia PETI
Kasat Reskrim Polres Melawi
89 / 100
Metro, Melawi – Satreskrim Polres Melawi menggelar Razia PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di Dusun Ponal, Desa Tanjung Arak Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi pada Selasa  (15/2) lalu. Dalam Razia tersebut berhasil mengamankan 2 orang pemilik mesin, IK (24) dan FAM (23), keduanya dikenakan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kasat Reskrim ,AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, membenarkan adanya Razia PETI. Sebelumnya, pihak kepolisian telah memberikan himbauan kepada masyarakat melalui Bahbinkamtibmas agar tidak melakukan penambangan.

“Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran mendatangi langsung desa-desa dan pekerja agar tidak melakukan pekerjaan PETI”. Kata I Ketut Pasek Agus Sudina, Jumat (18/2) kemarin.

WhatsApp Image 2022 02 18 at 20.24.34Menurutnya, aktivitas PETI yang dilakukan masyarakat secara ilegal dapat menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Hal itu disebabkan oleh limbah mercuri yang dibuang secara bebas ke alam.

“Dalam Razia PETI ini, diamankan 2 orang yang masih bekerja. Kedua tersangka berinisial, IK (24), warga Belimbing Hulu dan FAM (23), warga Kabupaten Sintang”. Ungkap Ketut.

WhatsApp Image 2022 02 18 at 20.24.45Lanjut Ketut, saat dilakukan penangkapan, kedua orang tersebut sedang bekerja menambang emas. Dari penangkapan tersebut telah diamankan barang bukti berupa  peralatan tambang yang digunakan.

“Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Melawi guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dikenai pasal pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara”. Tegas Ketut.

Ketut Juga menyampaikan, bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan dengan melibatkan seluruh stakeholder  yang ada di Kabupaten Melawi.

WhatsApp Image 2022 02 18 at 20.24.56“Masalah peti ini tidak dapat diselesaikan oleh Kepolisian saja. Namun harus melibatkan seluruh Instansi maupun seluruh komponen masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat di Melawi”.Tutupnya.[] Ade Shalahudin/Humas.

Artikulli paraprakKondisi Air Baku Sungai Ciliwung Kotor Diatas 5000 NTU
Artikulli tjetërMengungkap Kejelasan Dugaan Pungli Di SDN 060898

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini