Beranda Uncategorized LSM Hukum Selamatkan 1 Korban Pemalsuan

LSM Hukum Selamatkan 1 Korban Pemalsuan

192
0
LSM Hukum
86 / 100
Metro, Jakarta – Direktur Eksekutif LSM Hukum Jamin Rakyat Lemens Kodongan didampingi Direktur Pidana LBH Pers Indonesia, Julianta Sembiring di Jakarta (16/02/2022). menyampaikan dugaan kasus pemaksuan surat kematian atas nama Alm. Amat Hartono.

Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka Pemalsu Akta Kematian dan Akta Warisan Serta Mengusut Tuntas KTP Tembak Tjung Liat Khiu yang dilakukan oleh sindikat komplotan yang saat ini dalam pemeriksaan Kepolisian Metro Jakarta Utara.

Dalam releasenya, Lemens mengungkapkan bahwa dirinya bersama LBH Pers Indonesia selaku kuasa hukum dari Elytasari Lesmana merasa dirugikan karena rumah yang ditinggali Elytasari yang terletak di Jl. Pademangan IV gang 17, dijual oleh Lim Liat Thung kepada Jong Swie Hong, pada 3 Maret 2019 lalu.

LSM Hukum

Bahkan Elytasari saat itu sudah diusir dari kediamannya yang sudah ditinggalinya sejak tahun 1973 oleh para komplotan ini, ujar aktivis pembela masyarakat tertindas kepada awak media Jakarta.

Untung saja Elytasari segera memberikan kuasa kepada kami, begitu dia diusir dari rumah miliknya sendiri itu. Jika terlambat maka ada kemungkinan komplotan ini dengan leluasanya dapat menguasai asetnya ini, ujar Lemens yang secara rinci menceritakan kronologis permasalahan sampai akhirnya melaporkan para pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Komplotan pelaku awalnya membuat akta kematian palsu atas nama Amat Hartono suami Elytasari Lesmana. Dengan membuat AKTA KEMATIAN nomor 271/DlSP/JU/2005 yang dikeluarkan di Jakarta, 14 Februari 2005 oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara yang ditandatangani oleh Drs,H Amir Chaidir,MSi.

LSM Hukum
illustrasi

Surat tersebut menyatakan telah meninggal dunia atas nama AMAT HARTONO, lahir di Pontianak, tanggal 10-01-1944) dan pada tanggal sebelas Maret tahun dua ribu empat (11-03-2004) telah meninggal dunia di Jakarta.

Namun sesungguhnya Amat Hartono berdasarkan dokumen Certificate of Death atas yang dikeluarkan oleh ST.Rose Home , New York , 10 November 1999, menyatakan AMAT HARTONO meninggal di rumah sakit tersebut pada 27 September 1999. Sedangkan surat yang dikeluarkan oleh Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil bukan produk Instansi pemerintah, namun komplotan ini yang membuatnya.

Berdasarkan Surat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Nomor 6520/1.755.25 tanggal 29 September 2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, hal : informasi Adminduk. Menerangkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan pada register Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI, Akta Kematian sebagaimana dimaksud tidak tercatat alias Palsu.

Komplotan ini, setelah membuat Akta Kematian Palsu membuat akta Waris di kantor Notaris SHEILA QURRATUL ANI, SH., M.Kn , Notaris/PPAT Kabupaten Karawang yang dalam aktanya menerangkan; Bahwa tanggal 27 September 2019 telah dibuat Pernyataan Ahli Waris Nyonya Oeng Her Nio Alias EENG (HER NIO) : Penghadap menerangkan bahwa Almarhum AMAT HARTONO Telah Meninggal Dunia di Pada Tanggal 11 Maret -2004 pada usia 75 Tahun dari Kutipan Akta Kematian Tertanggal 14-12-2005 Nomor :271/DISP/JU/2005 YANG DIKELUARKAN Oleh Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara.

LSM Hukum

Bahkan untuk memperkuat dalilnya mereka juga telah melakukan Pengecekan Wasiat Pada Buku Register Seksi Daftar Wasiat Subdirektorat Harta Peninggalan, Direktorat Perdata, dan hasilnya tidak terdaftar Akta Wasiat Atas Nama ALMARHUM AMAT HARTONO. Sesuai Surat KEMENKUMHAM Republik Indonesia Nomor : AHU.2.-AH.04.01-9064 Tertanggal 20 September 2019.

Selanjutnya Tanggal 28 September 2019 telah dibuat SURAT KETERANGAN HAK WARIS Nomor 02/KWH/IX/2019 Yang menyatakan bahwa Nyonya ONG HER NIO ALIAS EENG ( Dalam Akta Kelahiran tertulis HER NIO ) satu-satunya Ahli Waris yang sah dari Almarhum AMAT HARTONO.

Dan diperkuat dengan Akta Pernyataan AHLI WARIS Nyonya Ong Her Nio Alias Eeng (Her Nio ) Nomor; 03 Tanggal 27 September_2019 yang dibuat oleh Notaris SHEILA QURRATUL AINI, SH., M.Kn, Notaris/PPAT Kabupaten Karawang, Disaksikan oleh Tuan LIM LIAT TUNG lahir di Mempawah, pada tanggal 16-08-1965 (enam belas Agustus seribu sembilan ratus enam puluh lima), pekerjaan Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Utara, Jalan Pademangan IV Gang 15/8 RT 012/ RW 006, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk 3172051608650002.

Dalam Akta Waris, SAKSI lainnya adalah Tjin Khui Fong, Istri Lim Liat Thung, lahir tanggal 05-04-1968 ( lima April seribu sembilan ratus enam puluh delapan), pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Utara, Jalan Pademangan IV Gang 15/8 RT 012/ RW 006, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3172054504680002.

Selanjutnya Lim Liat Thung menjual rumah Elytasari Lesmana kepada Jong Swie Hong suami dari ONG HER NIO alias EENG Ahli Waris AMAT HARTONO sebesar lima ratus juta rupiah pada tanggal 3 Maret 2019.

Uang tersebut adalah uang muka untuk pembelian rumah di Pademangan Gang 16 dan Gang 17 seharga 800 juta, sisanya 300 juta belum dibayarkan.

Komplotan yang terdiri dari Tjung Liat Khiu, Lim Liat Thung, Jong Swie Hong, Ong Her Nio, dan seorang biro jasa bernama Ferry Sanusi,warga jalan Rawamangun Muka Barat 11/14,RT 002/RW 012 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung membuat skenario yang kurang rapi sampai akhir terbongkar oleh TIM LSM Hajar dan LBH PERS Indonesia.

ONG HER NIO ALIAS EENG yang menurutnya selaku ahli waris dan almarhum AMAT HARTONO, bersama suaminya bernama JONG SWIE HONG telah membeli rumah milik almarhum AMAT HARTONO di Pademangan Gang 16 dan Gang 17 seharga 800 juta, sisanya 300 juta yang belum dibayarkan sesual Kuitansi (terlampir).

Hal yang sangat janggal sampai kasus ini terbongkar berawal dicurigainya ENG HER NIO ALIAS EENG Yang menurut keterangan merupakan ahli waris dari AMAT HARTONO. Sedangkan keluarga Amat Hartono dan Elytasari tidak ada yang mengenal Ong Her Nio alias EENG ini. Bahkan yang lebih janggal lagi Lim Liat Tung yang menerima uang penjualan dari Jong Swie Hong suami dari Ong Her Nio alias EENG. Ini merupakan sebuah konspirasi jahat yang sangat merugikan klien kami, Ujar Lemens.

LSM Hukum

Lemens juga meminta agar Pihak Kedutaan Amerika Serikat Dirjen Imigrasi mengawasi Tjung Liat Khiu karena patut diduga dialah otak dari Tindak Pidana Pemalsuan dan Penjualan rumah Elytasari. Tjung Liat Khiu sudah memiliki Green Card Amerika Serikat, artinya dia bebas keluar masuk ke Amerika bahkan jika mau dapat mengajukan menjadi warga negara Amerika.

Sementara dia dengan leluasanya dapat melakukan kejahatan di Indonesia. Untuk itu Lemens berharap orang ini segera di awasi tindak tanduknya, ujar Lemens yang mengaku sudah bersurat ke Kedubes Amerika dan Ke Dirjen Imigrasi yang meminta agar Tjung Liat Khiu di cekal ke luar negeri dan diperiksa oleh Polisis untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan otak Pemalsuan Akta Waris dan Identitas KTP Tembaknya.

Julianta Sembiring berharap agar Pihak Kepolisian Metro Jakarta Utara segera meningkatkan kasusnya dari penyelidikan menjadi Penyidikan dan segera menentukan otak dari pelaku tindak pidana ini demi rasa keadilan dan kepastian hukum dari Klien Kami Elytasari Lesmana, ujar Direktur Pidana LBH PERS Indonesia ini.

Para komplotan ini berdasarkan keterangan saksi pelapor dan saksi terlapor serta adanya bukti – bukti berupa Akta Kematian Palsu, Akta Waris, Kuitansi Penjualan maka saya kira sudah cukup bukti untuk menetapkan para tersangkanya dan sepantasnya mereka layak dijerat pasal tindak pidana, Pemalsuan dan Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 juncto Pasal 378 KUHP. Pungkas Julianta Sembiring.[] Rachman

Artikulli paraprakSimotip Resmi Digunakan Pelanggan 2021
Artikulli tjetërKondisi Air Baku Sungai Ciliwung Kotor Diatas 5000 NTU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini