Beranda Uncategorized Korban Laka Lantas Sejak Tahun 2020

Korban Laka Lantas Sejak Tahun 2020

247
0
91 / 100
Aulia Korban Kecelakaan merupakan putri dari pimpinan redaksi media online dan tergabung di Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI)

Metro, Jakarta – Kasus kecelakaan yang menimpa korban siswi SMK PGRI 16 Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2020 sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum.

Peristiwa kecelakaan yang melibatkan kendaraan jenis fortuner dengan Nopol F 1543 KA dengan  kendaraan sepeda motor Yamaha R15 dengan Nopol B 3082 EUK.

Korban
posisi patah pada kaki korban

 

Pada saat kejadian, Aulia sedang berhenti di bahu jalan daerah Ciawi Puncak Bogor, dimana kaki kanan berada di atas aspal, yang tidak beberapa lama kendaraan Fortuner Nopol F 1543 KA mengambil sisi kiri jalan dan melindas kaki kanan.

Salah seorang turun dari kendaraan yang diduga pengemudi berjanji bertanggung jawab akan membawa kerumah sakit terdekat, namun perjalanan dialihkan ke Klinik terdekat.

Korban
Pemeriksaan sebelum jalani operasi 12-10-20

Dari informasi yang di dapat, 5 penumpang yang ada didalam kendaraan fortuner tidak lama setelah kejadian, berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.

Diketahui juga, pemilik kendaraan adalah mengaku Perwira di TNI AL (Marinir) berpangkat Mayor yang pada pertemuan di gedung Dewan Pers lantai 3 berjanji akan datang membesuk . ternyata Bohong.

korban
Janji akan melihat kondisi korban. 4 September 2021

Akibat kecelakaan tersebut Aulia mengalami patah tulang pada kaki kanan, yang sampai saat ini, baik pemilik kendaraan maupun pengemudi tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.

Diperoleh informasi dari pihak keluarga, Tidak pernah menerima bukti lapor dari pihak Lantas Polres Kabupaten Bogor, hanya bukti copy  lapor dari RS Zahirah ketika akan menjalani operasi.

Aulia juga menyampaikan pihak Unit Laka Lantas Polres Kab. Bogor sudah meminta keterangan kronologi dikediaman beberapa kali, namun tidak pernah menunjukan surat tugas kepada korban maupun saksi.

Korban
Saat korban di mintai keterangan di kediaman korban

Hal tidak menerima Bukti Lapor dan SP2HP dari pihak Polres Kab. Bogor sudah disampaikan ke Divisi Propam Polda Jawa Barat, namun tidak ada perkembangan.

Diharpkan dengan masuknya pengaduan di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri dapat memberikan kepastian hukum .[] Red.

 

Artikulli paraprakKuliah Kerja Nyata 2 Minggu Didesa Sirnagalih
Artikulli tjetërTuai Konflik Konstituen Dewan Pers 2022

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini