Beranda PARLEMEN “Kebijakan Natal dan Tahun Baru 2021 – 2022

“Kebijakan Natal dan Tahun Baru 2021 – 2022

174
1
89 / 100
Kantor Staf Presiden Mendengar
Kebijakan Natal dan Tahun Baru
Royal Hotel Bogor, 4 Desember 2021

Metro, Bogor – Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019, Kantor Staf Presiden (KSP) pemberi kebijakan

mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.

Salah satu agenda prioritas yang sedang dikawal adalah penanganan pengendalian penyebaran Covid-19.

Kebijakan

Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pengendalian Covid-19

” Kebijakan Natal dan Tahun Baru Demi Mencegah Gelombang Ketiga” tema kegiatan pencegahan gelombang ketiga, dalan hal ini pencegahan penyebaran Covid 19.

Kegiatan Deputi IV Staf Kepresidenan di Royal Hotel Bogor, 4 Desember 2021 diikuti oleh 76 peserta dari berbagai organisasi Masyarakat,

Kebijakan
Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (Aman) Kota Bogor

Di antaranya organisasi Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kabupaten Bogor, di wakili oleh Wasekjen DD Jez, Sekjen BPBH, A. Rachman.

Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (Aman) juga menyampaikan bagaimana kondisi saat ini banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr. Sri Nowo Retno, MARS, dalam pemaparannya menyempaikan bagaimana mencegah penyebaran,  reproduksi virus corona dan pembatasan aktivitas.

Dalam tanya jawab dengan Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan, Rachman menyampaikan dana hibah bagi ormas yang tidak merata, bahkan tidak menerima sama sekali.

Di antaranya dengan mengurangi aktivitas masyarakat pada perayaan natal dan tahun baru, serta pembatasan mobilitas dimasyarakat.[] Red.

 

Artikulli paraprakTanah Hulayat 4 Suku Dikuasai Perusahaan Kelapa Sawit
Artikulli tjetërARMY Menari Bersama di Twitter

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini