Kantor Staf Presiden Mendengar
Kebijakan Natal dan Tahun Baru
Royal Hotel Bogor, 4 Desember 2021
Metro, Bogor – Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019, Kantor Staf Presiden (KSP) pemberi kebijakan
mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.
Salah satu agenda prioritas yang sedang dikawal adalah penanganan pengendalian penyebaran Covid-19.
Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pengendalian Covid-19
” Kebijakan Natal dan Tahun Baru Demi Mencegah Gelombang Ketiga” tema kegiatan pencegahan gelombang ketiga, dalan hal ini pencegahan penyebaran Covid 19.
Kegiatan Deputi IV Staf Kepresidenan di Royal Hotel Bogor, 4 Desember 2021 diikuti oleh 76 peserta dari berbagai organisasi Masyarakat,
Di antaranya organisasi Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kabupaten Bogor, di wakili oleh Wasekjen DD Jez, Sekjen BPBH, A. Rachman.
Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (Aman) juga menyampaikan bagaimana kondisi saat ini banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr. Sri Nowo Retno, MARS, dalam pemaparannya menyempaikan bagaimana mencegah penyebaran, reproduksi virus corona dan pembatasan aktivitas.
Dalam tanya jawab dengan Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan, Rachman menyampaikan dana hibah bagi ormas yang tidak merata, bahkan tidak menerima sama sekali.
Di antaranya dengan mengurangi aktivitas masyarakat pada perayaan natal dan tahun baru, serta pembatasan mobilitas dimasyarakat.[] Red.
[…] Kegiatan tersebut tampak hadir Ketua Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kabupaten Bogor Heri Darmawan berpose bersama Kapolres AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH, […]