Beranda DAERAH Kajari Labuanbatu Tangani Pencucian Uang Rp. 324 Juta

Kajari Labuanbatu Tangani Pencucian Uang Rp. 324 Juta

342
1
91 / 100
Metro, Labuanbatu – Kajari Labuanbatu tangani kasus pencucian uang Rp. 324.200.000 dari hasil transaksi Narkotika.

Kasus tersebut pelimpahan dari Polres Labuanbatu pada Selasa (21/12). yang terungkap pada periode tahun 2021, dengan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sabu seberat 110.465,12 Gram, Ganja 29.089,62 Gram,Ectasy 2.348,5 Butir.

Serta telah melakukan proses hukum terhadap 623 orang tersangka, dan semua perkara telah dilimpahkan ke pihak Kajari Labuanbatu Selatan untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH didampingi KBO IPTU Elimawan Sitorus,SH.,MH Dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung menyampaikan, terkait penanganan tindak pidana pencucian uang sebanyak Rp 324.200.000 dari hasil transaksi narkotika dengan tersangka Nurita Als Rita,PR usia 41 Tahun,

Kajari

Perkara Nurita merupakan seorang ibu rumah tangga warga Jl Sei Buluh Lingkungan VI Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kodya Tanjung Balai dinyatakan telah lengkap pada Selasa 21 Desember 2021 berikut barang bukti dilimpahkan ke JPU Kajari Labuhanbatu Selatan.

 

barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik berupa Narkotika, sebagai tindak pidana Awal (Predikat Crime) dalam Perkara jenis Sabu Narkotika Gol I bukan tanaman sebanyak 60.000 gram dan Ectasy 2000 butir dengan pelaku utama suami.

Suami dari tersangka NURITA Als RITA yang bernama IBRAHIM Als BREM Als TEKONG Masuk dalam DPO,dihimbau kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi di No Hotline Sat Narkoba 085370367121 dan 085373975880

Kajari

Selama Tahun 2021 Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 623 Tersangka yaitu terdiri dari 600 Laki Laki dan 23 Perempuan dengan Barang Bukti Narkotika yang berhasil disita Sabu sebanyak 110.465,12 Gram,Ganja 29.089,62 Gram Dan Ectasy 2.348,5 Butir

Dengan Capain penyidikan Tindak Pidana sebanyak 504 Laporan Polisi terdiri dari 503 Tindak Pidana Narkotika Dan 1 Laporan Polisi TPPU dengan penyelesaian perkara yang ditangani sebanyak 422 Laporan Polisi Dengan persentase 83,73 %.oleh Kajari..

Kajari

Untuk Barang Bukti Narkotika kurun waktu tahun 2021 telah dimusnahkan sebanyak 4 Kali dengan disaksikan Labfor Polda Sumut dan Forkopimda Labuhanbatu Raya,Adapun total barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika Sabu sebanyak 119.080,13 Gram,Ganja 27.053,92 Gram dan Ectasy 2.069 Butir

Dalam penerapan Restoratif Justice Tindak Pidana Narkotika Oleh Sat Narkoba memproses sebanyak 11 Tersangka dengan Penerapan Pasal 127 Tunggal dan Perkara dilanjutkan ke JPU dan kurun waktu tahun 2021

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu telah memfasilitasi Rehabilitasi Gratis Penyalah guna narkotika sebanyak 36 Orang Adapun Rehabilitasi ini dilakukan Bekerjasama dengan BRSKPN INSYAF PAMARDI PUTRA yang berada dibawah Kemensos RI beralamat di Desa Lau Bakeri Kecataman Kutalimbaru Deli Serdang

Kajari menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalah gunaan narkoba dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi bilamana mengetahui terjadi tindak pidana narkoba.**

Artikulli paraprakSurvei Populi Center: 75 % Responden Puas
Artikulli tjetërOperasi Lilin Kapuas 2021, Polda Kalbar Langsung Kerahkan 2.974 Personil

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini