Beranda DAERAH Kabagreskrim Evaluasi Kerja Penyidik Polda Sumut 2021

Kabagreskrim Evaluasi Kerja Penyidik Polda Sumut 2021

3
86 / 100
Metro, Medan – Kabagreskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, memberikan pengarahan dan evaluasi terhadap 34.222 tindak pidana Tahun 2021 penanganan perkara kepada penyidik di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (17/12).

Dalam pengarahan evaluasi penanganan perkara Kabagreskrim bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama sejumlah PJU Polda Sumut.

Dalam arahannya, Agus mengatakan Evaluasi Kerja Penyidik Polda Sumut 2021 dan Polres sejajaran dapat menyusun rencana kedepan dengan fokus untuk menangani akar masalah dan penyelesaian yang preemtif, preventif, dan penegakan hukum.

Kabagreskrim

“Saat ini kita tidak bisa bekerja hanya melihat wilayah kita sendiri, maka dari itu setiap saat kita harus mengikuti perkembangan informasi dan kondisi global serta nasional untuk mengambil langkah antisipasi, hal ini dilakukan karena tidak menutup kemungkin kejadian diwilayah lain dapat terjadi di wilayah kita,” ucapnya.

Kabareskrim mengungkapkan, Polda Sumut menjadi wilayah yang jumlah gangguan Kamtibmasnya sangat tinggi yaitu sejumlah 34.222 tindak pidana Tahun 2021. Jenis kejahatan konvensional, transnasional, kekayaan negara dan berimplikasi kontijensi di Polda Sumut cukup tinggi.

Kabagreskrim

“Oleh karena itu para penyidik jangan meninggalkan kemampuan penyidik dan penyelidik tradisional, sehingga apabila peralatan canggih seperti tidak ada sinyal, kita tetap mampu melakukan penyelidikan,” ujarnya.

“Tetap lakukan tahapan penyidikan yang ada seperti contoh kasus pertanahan, kita harus mengetahui betul alas hak, dan kapasitas pelapor seperti apa, karena bapak Kapolri menginginkan penegakam hukum sebagai tahap ultimum remidium, artinya harus dapat membuka ruang mediasi seluas-luasnya,” harapnya.

 

Pada kesempatan itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, menerangkan secara umum program Kapolri yang mengusung transformasi operasional pada bidang penegakan hukum, Polda Sumut telah melakukan berbagai perubahan menuju lebih baik seperti sosialisasi Perkab No 8.

“Upaya kita untuk memperbaiki pelayanan dibidang penegakan hukum dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Kami berharap apa yang menjadi arahan bapak Kabareskrim dapat menjadi pedoman bagi seluruh personel utamanya penyidik,” terangnya.

Kabagreskrim

“Kami ucapkan apresiasi kepada Bapak Kabareskrim dan rombongan yang telah menyempatkan waktu untuk memberikan arahan kepada personel penyidik Polda Sumut,” pungkasnya.
(M.Amin).

Artikulli paraprak Pejabat Publik Boleh Bohong Pada Publik 2021
Artikulli tjetër Desa Beloyang, TP PKK Gelar Rapat Tahun Anggaran 2021
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini